Suarageram.co – Puluhan warga perumahan Taban Suryaland Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (7/5/2025).
Dalam agenda RDP tersebut, puluhan warga melalui perwakilan nya Lukman menyampaikan keluhannya kepada wakil rakyat. Ia menyebut telah menjadi korban penipuan oleh pihak pengembang perumahan Taban Suryaland dengan nilai miliaran rupiah.
Kata Lukman, segala usaha sudah ditempuh sesuai aturan yang berlaku namun hingga kini belum ada titik terang.
“Mediasi dengan pihak Kecamatan Jambe sudah dilakukan bahkan pihak pengembang perumahan PT Winda Putra Mulia yang diwakili oleh Eka Nugraha selaku Direktur telah menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan uang konsumen perumahan tersebut juga tidak terwujud, hal ini kami nilai benar benar penipuan,” ungkap Lukman saat hearing dewan, Rabu (7/5/2025).
Namun yang lebih miris lagi, kami konsumen sudah membuat laporan kepada pihak kepolisian pada tahun lalu namun hingga kini belum ada kejelasannya. Bahkan ketua perwakilan konsumen perumahan Taban Suryaland diintimidasi dan minta untuk dicabut laporan tersebut.
“Ini kan aneh, laporan minta dicabut, katanya ketua perwakilan kami mendapatkan intimidasi, kami menanyakan bukti pencabutan laporan itu, pihak polisi nggak mau ngasih, kan lucu,” ujar Lukman.
Kendati demikian, puluhan warga yang menghadiri hearing tersebut minta keadilan dan meminta pihak pengembang perumahan untuk bertanggung jawab.
Sementara itu ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi saat memimpin rapat tersebut mengaku telah menyerap aspirasi warga perumahan Taban Suryaland.
Ustur mengaku akan mengawal persoalan yang merugikan konsumen perumahan tersebut hingga miliaran rupiah.
“Kami sudah mendengarkan semua keluhan masyarakat, dan tentunya kami akan menjalankan fungsi pengawasan dan akan memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian setempat untuk mengkaji dan menindaklanjuti kembali laporan tersebut.
Diketahui, lebih dari 150 konsumen telah melakukan pembelian rumah baik secara cicil maupun tunai namun rumah yang diharapkan tak kunjung dibangun oleh pihak pengembangan.
Para konsumen tersebut telah mengeluarkan uang senilai lebih kurang 5,6 Miliar rupiah.
PT Winda Putra Mulia selaku pengembang dituding tak bertanggungjawab. Hal itu dibuktikan dari perjanjian pengembalian uang yang telah dibuat pun tak ditepati.
Di lokasi yang sama, DPPP melalui Kabid Perumahan Nusamsu menyebutkan bahwa perumahan Taban Suryaland hingga saat ini belum mengantongi perizinan resmi.
“Untuk perumahan tersebut hingga saat ini belum ada izin,” ujar Nursamsu.
Sementara itu Wakasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Maskuri yang ikut hadir dalam RDP tersebut mengaku akan meninju kembali laporan pengaduan warga tersebut.
“Kami minta rekomendasi dari DPRD untuk menindaklanjuti laporan tersebut, karena sebelumnya laporan itu masuk di bagian Harda,” ujarnya.
Sedangkan pihak pengembang perumahan Taban Suryaland PT Winda Putra Mulia tidak hadir dalam agenda RDP tersebut.
Tinggalkan Balasan