Suarageram.co – Kawasan Alun Alun Tigaraksa yang berlokasi ditengah Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang Banten menjadi lahan komersil, tak tanggung tanggung bagi pelaku usaha harus merogoh kantong 500 ribu alias Gope hingga 2,5 Juta rupiah.

Salah satu pelaku usaha sebut saja Rini yang menjajakan dagangannya di sekitar kawasan Alun Alun Tigaraksa mengaku harus merogoh kocek 500 ribu untuk sewa lapak diluar kawasan alias dijalan, sementara didalam kawasan dipatok dengan nilai 2,5 Juta rupiah perbulan.

“Kalau dijalan itu dipungut 500 ribu rupiah perbulan, sementara didalam kawasan dipatok 2,5 Juta rupiah,” ujarnya sembari meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (25/4/2023).

Menyikapi hal itu, Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) menduga adanya dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N yang juga bagian dari ALTAR mempertanyakan kemana aliran dana tersebut, sementara pelaku tak sedikit.

“Kemana aliran dana tersebut, apakah masuk ke dalam pendapatan asli daerah (PAD) mengingat Alun Alun Tigaraksa merupakan bagian dari aset daerah Kabupaten Tangerang,” ungkap Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N.

Suhud menduga ada oknum bagian aset yang terlibat didalam praktik pungutan liar (Pungli) di kawasan Alun Alun Tigaraksa.

“Info yang kami himpun ada orang aset yang ikut bermain, dugaan ini kami akan terus, dikembangkan, terus ditelusuri, kami akan mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) lalu akan kami laporkan dugaan pungli,” tandas Suhud. (Red).