Suarageram.co-Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka berinisial JP (29) karena telah terbukti menggunakan paspor palsu saat hendak terbang ke Thailand.

Tersangka tertangkap di Area Internasional Terminal 3, ketika menuju maskapai Thai Airways (TG 436) pada 29 November 2022 lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Soetta Muhammad Tito Andrianto mengatakan tersangka JP diketahui mendapatkan paspor palsu dari seorang WNA asal Italia berinisial GA (L/55) yang juga membantunya dalam proses check-in.

“Tersangka JP berupaya terbang ke Thailand menggunakan paspor palsu yang dimodifikasi dengan biodata GA dan sebuah boarding pass asli,” kata Tito dalam keterangan persnya, Sabtu, (25/2/2023).

Namun, kata Tito, rekaman CCTV merekam, GA sempat datang ke bandara Soekarno-Hatta untuk check-in menggunakan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass atas namanya kepada JP di Area Vaksin East Lobby Terminal 3.

“Tersangka JP menggunakan paspor Sri Lanka asli dan boarding pass atas nama dirinya sendiri untuk mengelabuhi petugas imigrasi,” jelasnya.

“Hal ini bertujuan agar tersangka seolah-olah
akan terbang ke Singapura dengan maskapai Scoot (TR279),” sambungnya.

Atas perbuatanya, JP dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU No.6/2011 tentang
keimigrasian yaitu, “setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan dokumen
perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan itu palsu atau
dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). (Deri).