Suarageram.co – Aliran air sungai Cimanceuri di jalan raya Pemda Tigaraksa Kabupaten Tangerang menimbulkan bau yang kurang sedap. Demikian keluhan Erwan warga sekitar yang ditulis melalui kolom komentar suarageram.co pada Rabu 13 September 2023.

Erwan juga meminta DLHK dan juga pihak terkait untuk segera menindak serta memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan nakal di kawasan milenium yang sengaja membuang limbah industri ke sungai yang tak jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang tersebut.

“Tolong segera ditindak pabrik di kawasan Milenium yang membuang limbahnya ke sungai, baunya sangat mengganggu,” komentar Erwan dikutip Rabu (13/9/2023) sekira pukul 19.12 WIB.

Sebelumnya diberitakan, Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPLI) Ayi Abdullah SH Mengecam keras terhadap perusahaan, dan/atau orang yang memberikan perintah dan/atau orang bertindak sebagai pemimpin dalam kegiatan dugaan pidana tersebut.

Ayi meminta DLHK Kabupaten Tangerang juga Dinas terkait lainnya dan APH untuk mengusut dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan. Sebab kata dia, kondisi lingkungan saat ini sudah mengalami kerusakan parah akibat ulah tangan tangan jahil.

“Pencemaran menurut Pasal 1 angka 14 UU 32/2009 PPLH adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Jika sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana,” terang Ayi Abdullah.

Ayi menjelaskan, berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut. Pasal 60 UU PPLH Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

“Pada pasal 104 UU PPLH setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” tegas Ayi Abdullah.

Tegas Ayi, ini sudah terdapat sanksi pidana bagi perusahaan yang dumping limbah b3 sembarangan. (Red).