Suarageram.co – Jajaran unit Satreskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, mengamankan seorang pria berinisial (I) terduga pelaku penjual obat terlarang jenis Heximer dan Tramadol, Minggu (28/5/2023).

Kapolsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, AKP. Irfan Abdul Gofar mengatakan, kejadian berawal dari informasi masyarakat yang lapor ke petugas Binamas terkait adanya terduga pelaku penjual obat terlarang yang berlokasi di kampung Waru, Desa Sukaharja, Kabupaten Tangerang, Banten.

Lanjutnya, usai, terbukti menjual obat-obatan itu, kemudian pelaku dibawa oleh warga dan petugas ke Mapolsek Pasar Kemis.

“Awalnya kami dapat informasi dari warga terkait adanya peredaran obat tersebut,” kata AKP Irfan.

Ia mengungkapkan, selain pelaku, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan jenis heximer sebanyak 124 butir dan tramadol 82 butir. Dan kini, kata Irfan pelaku tersebut untuk sementara ditahan di Mapolsek.

“Barang bukti yang kami dapat, heximer 124 butir dan tramadol 82 butir,” terangnya.

“Sedangkan untuk pelaku saat ini sudah kami tahan,” tegasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106, Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Secara terpisah, Anton Pathoni tokoh Jayanti yang tergabung dalam Elemen Masyarakat Peduli Anak Bangsa mengatakan, pasca deklarasi dan tandatangan petisi penolakan peredaran obat-obat terlarang di wilayah Kecamatan Jayanti, belum ada pergerakan secara signifikan yang dilakukan oleh aparat terkait.

Kendati demikian, lanjut Anton, pihaknya berharap aparat untuk segera melakukan tindakan, jangan sampai masyarakat yang melakukan tindakan.

“Seperti yang di Pasar Kemis, masyarakat yang melakukan tindakan, apa iya harus seperti itu,” tandas Anton Pathoni. (Deri).