Suarageram.co – Meskipun sudah dilakukan dua kali rapat mediasi yang digelar di kantor Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten beberapa waktu lalu, eksekusi pembongkaran pagar panel tersebut tetap dilakukan lantaran tak ada hasil dalam mediasi tersebut.

Kata Ahmad Suhud perwakilan warga yang juga bagian dari ahli waris lahan seluas 1180 meter persegi itu mengatakan, sebelum eksekusi pembongkaran pagar panel ini, ia mengaku pihaknya sudah melakukan upaya dialog dengan melibatkan pihak pemerintahan juga pihak terkait lainnya. Namun upaya itu tak memberikan solusi bagi warga terdampak.

“Kami sudah melakukan dialog dengan baik untuk mencari solusi, namun pada endingnya tak ada hasil yang diharapkan oleh kami yang terdampak, bahkanpemerintahan pun tak bisa mencarikan solusi nya, ” ungkap Ahmad Suhud saat ditemui di lokasi, Minggu (14/7/2024).

Suhud mengatakan, pihaknya tak keberatan atas pemagaran itu, asalkan pihak PT Bina Cipta dapat memberikan kompensasi terhadap warga terdampak.

“Jangankan memberikan ganti rugi, undangan mediasi yang kedua untuk mendengarkan jawaban mereka pun pihak PT Bina Cipta nggak datang, sementara warga yang terdampak harus menanggung beban hidup akibat tak bisa berjualan, ” terang Suhud.

IMG 20240714 WA0008
Warga bongkar pagar panel di Ciatuy komplek PWS blok AF.

Atas dasar itulah kata Suhud, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan untuk pembongkaran pagar panel tersebut.

Meskipun lanjut dia, ada beberapa pihak yang meminta untuk tidak melakukan upaya pembongkaran pagar itu.

“Sebagai warga negara saya sudah menempuh upaya yang baik, telah bersurat, telah berdialog, namun tak ada solusinya.

” Mau nggak mau ini harus saya bongkar, ada kehidupan disana yang harus kita selamatkan, kehidupan mereka bergantung pada jualan atau warung, ” tandas Ahmad Suhud.

Berita sebelumnya, warga terdampak pemagaran lahan di kampung Ciatuy RT 06 RW 02 Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten melalui lembaga sosial kontrol LSM BP2A2N telah melayangkan surat pemberitahuan pembongkaran pagar panel.

Perwakilan warga Ahmad Suhud mengatakan, surat pemberitahuan pembongkaran pagar panel dengan nomor : 104/DPD/LSM-BP2A2N/VII/2024 itu dilayangkan setelah dua kali melakukan mediasi dengan pihak PT Bina Cipta di aula kantor kelurahan Kaduagung mengalami deadlock.

Atas persoalan itu kata Suhud, pihak masyarakat atau para pedagang yang berada di lokasi tersebut tidak mendapatkan suatu kepastian atau jaminan baik soal pergantian ganti rugi maupun keberlangsungan dalam menjalankan aktifitas.

“Surat sudah dikirim semua ke instansi maupun institusi. Hari Minggu dibongkar dengan warga sekitar dan para pedagang yang ada, ” tegas Suhud. (Han)

Editor : Burhanuddin.