Suarageram.co – Ngaku sebagai Direktur PT Consment Jaya Teknindo, Irwan dinilai ingkari kontrak kerjasama yang tertuang dalam surat perintah kerja (SPK) Nomor: 004/SPK/CJT-GTMCG/VIII/2025, yang terbit pada tanggal 21 Agustus 2025 lalu, perihal proyek MCG Gajah Tunggal Tangerang, jenis pekerjaan pemasangan plate pelindung trafo MCG dan repair lantai louding compound.

Menurut Aditya Eko Santoso, proyek pemasangan plate pelindung trafo MCG dan repair lantai louding compound di lingkup PT Gajah Tunggal Tangerang itu sedang dikerjakan, namun tanpa sebab yang jelas, pekerjaan tersebut dihentikan secara sepihak.

“Setelah berjalan sekitar 1 bulan pekerjaan tersebut, secara tiba-tiba pihak PT. Consment Jaya Teknindo menghentikan pekerjaan saya tanpa alasan yang jelas, dan pekerjaan itu langsung digantikan oleh tenaga kerja dari PT. Wahanacipta Muliagraha,” ungkap Aditya saat didampingi kuasa pendampingnya Alamsyah, Kamis (30/10/2025).

Atas keputusan sepihak itu, Aditya meminta pihak PT Consment Jaya Teknindo untuk membayar upah tenaga kerja selama 1 bulan. Meski sudah disepakati upah tenaga kerja selama 1 bulan itu dengan senilai Rp.132.541.712, namun pihak perusahaan pemberi kerja tersebut masih enggan membayarkan.

“Hingga saat ini hak saya belum juga dibayarkan oleh saudara Irwan selaku Direktur PT. Consment Jaya Teknindo, dengan alasan masih melakukan perhitungan dengan pihak PT. Wahanacipta Muliagraha. Alasan yang sama terus disampaikan tanpa kejelasan dan tanpa itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” terang dia.

Lebih jauh Aditya melalui Alamsyah membeberkan, awal mula mengenal sosok Irwan yang mengaku sebagai Direktur PT Consment Jaya Teknindo ini melalui rekannya yang bernama Firman di lobi Hotel Istana Nelayan Tangerang.

Sambung cerita dia, Irwan yang mengaku Direktur PT Consment Jaya Teknindo itu, menawarkan kepada Aditya proyek dari PT Wahanacipta Muliagraha dengan pagu anggaran senilai 200 juta rupiah.

“Proyek tersebut diperoleh dari PT Gajah Tunggal Tangerang yakni pemasangan plate pelindung trafo MCG dan repair lantai louding compound,” ujarnya.

Kata dia, dalam SPK itu tercantum ketentuan pembayaran, salah satunya mengenai uang muka sebesar 10 persen dari total nilai pekerjaan sebesar 200 juta rupiah.

“Uang muka 10 persen yang dijanjikan itu tak kunjung dibayar. Justru Irwan beberapa kali meminjam uang kepada saya, alasan pinjam 5 juta rupiah dan 700 ratus ribu, namun hingga kini tak dikembalikan juga,” tandasnya.

Alamsyah mengaku klien merasa dirugikan secara materiil maupun moril karena selain tidak mendapatkan haknya sebagaimana tertuang dalam SPK, ia juga harus menanggung beban moral terhadap para pekerja yang telah bekerja.