Suarageram.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (BP2A2N) mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas galian tanah tanpa izin di Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten yang hingga saat masih beroperasi.

Desakan dari lembaga sosial kontrol itu menyusul adanya surat laporan dari Camat Tigaraksa Hj Rahyuni yang mengaku bahwa aktivitas galian tanah merah tersebut tak berizin, bahkan Hj. Rahyuni menegaskan saat dikonfirmasi oleh awak media bahwa ia belum memberikan izin bahkan ia dengan tegas tidak akan pernah mengizinkan adanya aktivitas galian tanah di wilayahnya.

“Oleh karena itu, kami mendesak Satpol PP Kabupaten Tangerang selaku penegak Perda untuk segera turun melakukan penindakan atas aktivitas galian tanah tanpa izin tersebut,” tegas Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N saat ditemui di Kantornya, Jumat (14/7/2023).

Suhud meminta pihak penegak Perda dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk benar benar menjalankan tugas dan fungsi sebagai penegak Perda terhadap adanya aktivitas galian yang dinilai ilegal.

“Jangan sampai masyarakat atau publik menilai Satpol PP tutup mata atau tak bertaring dan atau dianggap macan ompong atau tumpul atas adanya para pengusaha nakal yang melanggar aturan yang ada,” terang Ahmad Suhud.

Kata Suhud, cut and fill itu hanya judulnya untuk mengelabuhi aparat pemerintah, namun pada kenyataannya tanah merah tersebut di perjual belikan.

“Kalau cut and fill hanya untuk meratakan tanah namun bukan untuk dijual keluar, itu sudah ekploitasi namanya dan bisa merusak ekosistem,” imbuh Suhud.
IMG 20230709 WA0025
Diberitakan sebelumnya bahwa Camat Tigaraksa Hj, Rahyuni mengaku sudah menyampaikan laporan tertulis kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Kata Hj, Rahyuni penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar peraturan daerah (Perda) merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Camat sudah lapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang,” ungkap Camat Tigaraksa Hj Rahyuni saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (7/7/2023) lalu.

Sementara itu pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang melalui Kabid Penegak Perda dan PPNS Satpol PP hingga kini belum memberikan keterangan atau merespon saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. (Red).