Suarageram.coKepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang Jainudin menyampaikan apresiasi terhadap warga Kecamatan Jayanti dan Balaraja atas aspirasi terkait penegakan Perbub nomor 12 tahun 2022 yang telah disampaikan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dishub Kabupaten Tangerang Banten, Selasa (2/12/2025).

IMG 20251203 094507
Kadishub Kabupaten Tangerang Jainudin saat menemui massa Demo.

Kendati demikian, usai di demo, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang Jainudin menyampaikan 3 poin kesepakatan bersama para pendemo yang disaksikan oleh pihak Kepolisian, TNI, juga Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Ada 3 poin yang kita sepakati bersama, yang pertama kita akan melakukan penegakan secara tegas terkait Perbup 12 tahun 2022. Begitu juga pihak Polresta Tangerang juga akan melakukan langkah langkah tindakan terhadap pelanggaran Perbub tersebut dengan melakukan penilangan dan serta membuat jalur alternatif agar tidak masuk ke Arteri jalan Nasional yang melintas di wilayah Kabupaten Tangerang namun diarahkan untuk masuk ke jalan toll,” ungkap Kadishub Jainudin kepada wartawan.

Yang kedua kata Jainudin, sepakat membuat tim bersama atau gabungan dan penugasan secara khusus untuk pengendalian dan pengawasan Perbub nomor 12 tahun 2022, khususnya di wilayah perbatasan Serang dan Tangerang.

“Ini menjadi bagian yang disepakati bersama untuk mengawal langkah langkah yang akan kita lakukan penindakan,” ujarnya.

Selain itu juga lanjut dia, Jainudin mengamini juga terkait sarana dan prasarana teknis yang menjadi usulan warga agar ada jalan alternatif penyebrangan.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Dishub Provinsi Banten maupun pusat terkait usulan sarana penyebrangan, juga untuk menambah rambu rambu lalu lintas dan juga cctv,” kata Jainudin.

Disinggung soal usulan dari berbagai pihak terkait Perbup 12 tahun 2022 untuk dijadikan peraturan daerah (Perda), Jainudin bilang, pihak hanya bisa mengajukan namun kewenangan nya ada di atas.

“Kemarin kita Pemerintah Daerah sudah coba membuat kajian karena ada usulan bukan hanya dari masyarakat namun muncul juga dari DPRD, bahwa apakah Perbup ini bisa dinaikkan menjadi Perda, sementara didalam Perda ini ada yang harus mengatur wewenang wewenang yang tidak menjadi dominan pemerintah, contoh undang undang kaitan dengan lalulintas, undang undang yang kaitan dengan jalan, kaitan dengan Pemerintah Daerah, saya pikir ini menjadi rujukan diatasnya,” tandas Jainudin.

Pantauan suarageram.co di lokasi, ratusan massa warga Kecamatan Jayanti dan Balaraja menggelar aksi demo di kantor Dishub Kabupaten Tangerang, aksi tersebut dipicu oleh lakalantas yang menewaskan warga desa Dander Kecamatan Jayanti beberapa waktu lalu.

Gadis bernama Naila Rahma itu tewas ditempat akibat terlindas truk tambang, kendaraan tambang tersebut diduga telah melanggar Perbup 12 tahun 2022 tentang jam operasional.