Suarageram.co – Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang dapil 1 dari Partai Golkar H. Rebo Muhidin masih geram atas ulah pihak Panwas maupun petugas Trantib Kecamatan Jayanti yang mencopot dan merusak puluhan baleho atau alat peraga kampanye (APK) miliknya tanpa adanya konfirmasi dengan dirinya.

Atas peristiwa yang dinilai merugikan dirinya itu, H. Rebo Muhidin memberikan ultimatum waktu kepada Panwas maupun petugas Trantib Kecamatan Jayanti untuk memasang kembali puluhan APK tersebut hingga pukul 15.00 WIB.

Namun ultimatum waktu yang telah diberikan itu diabaikan oleh pihak Panwas Kecamatan maupun petugas Trantib Kecamatan Jayanti. Atas hal itu, Caleg DPRD Kabupaten Tangerang dari partai berlambang pohon Beringin itu akan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian setempat, karena dinilai ada unsur kesengajaan dan pengerusakan.

“Saya rasa ada unsur kesengajaan dan perusakan, ini masuk unsur 280 dan 406 KUHP,” ungkap H. Rebo Muhidin saat dikonfirmasi kembali melalui saluran seluler, Sabtu (9/12/2023).
IMG 20231209 165612
Dia mengaku tak habis pikir, sebab banyak baleho atau APK Caleg dari Partai lain yang terpasang di lokasi yang sama namun tak dicopot oleh Panwas maupun petugas Trantib Kecamatan Jayanti.

“Ini yang belum bisa saya terima, kenapa baleho Caleg dari Partai lain tidak dicopot, padahal berada di lokasi yang sama, dan seharusnya mereka konfirmasi juga ke saya, jangan tebang pilih gitu, ini yang saya anggap tidak netral,” ujar H. Rebo Muhidin.

H. Rebo Muhidin mengaku sebanyak 40 baleho atau APK miliknya yang dicopot dan sebagiannya rusak atau sobek.

Dijelaskan Rebo, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.

Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu.

“Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta rupiah.

Selain itu sambung dia, juga mengacu pada pasal 406 KUHP pidana umum. (Red)