Suarageram.co – Ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia bakal melakukan aksi demo besar besaran pada 24 – 31 Oktober 2024 mendatang, bahkan buruh mengancam akan melakukan aksi mogok nasional.

Ratusan ribu buruh itu kata Presiden KSPI Said Iqbal akan menuntut kenaikan upah minimum 2025 dan pencabutan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. 

“Ini adalah perjuangan untuk hidup layak. Kami menuntut pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 8-10 persen pada tahun 2025,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal yang juga Ketua Umum Partai Buruh dalam keterangan resminya, Kamis, 10 Oktober 2024 dikutip dari Tempo.co, Jumat (11/10/2024).

Menurut Said Iqbal, tuntutan ini juga mencakup pencabutan klaster ketenagakerjaan dan klaster terkait petani dalam UU Cipta Kerja. Ia menilai bahwa regulasi tersebut membuka jalan bagi fleksibilitas kerja yang merugikan dan mengikis hak-hak dasar pekerja. 

“UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, telah merampas hak-hak buruh yang seharusnya dilindungi. Kami menuntut agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil yang diajukan KSPI dan Partai Buruh dalam memutuskan perkara ini,” kata Said Iqbal.

Ditegaskan Iqbal, rangkaian aksi akan dimulai di Jakarta dan dilanjutkan secara serentak maupun bergelombang di berbagai wilayah seperti Bandung Raya, Tangerang Raya, serta daerah-daerah di Pulau Jawa, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. 

“Selama tujuh hari, suara buruh akan menggema dari satu kota ke kota lain, menyampaikan tuntutan kami,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal menegaskan bahwa jika pada 1 November 2024 pemerintah tetap menetapkan kenaikan upah minimum di bawah 8 persen atau bahkan di bawah tingkat inflasi, dan jika putusan Mahkamah Konstitusi mengesahkan UU Cipta Kerja yang merugikan buruh, maka Partai Buruh dan KSPI akan melanjutkan dengan mogok nasional pada November 2024. Mogok ini direncanakan berlangsung selama tiga hari berturut-turut.

“Mogok nasional adalah langkah terakhir kami, dan kami harap pemerintah mendengar sebelum itu terjadi. Jika kebijakan tetap tidak berpihak kepada buruh, kami tidak akan tinggal diam. Aksi mogok ini adalah langkah tegas kami untuk memperjuangkan hak buruh di negeri ini, sekali lagi, apabila kenaikan upah di bawah inflansi dan putusan Mahkamah Konstitusi merugikan buruh, ” pungkas Said Iqbal

Sumber : Tempo.co