Suarageram.co – Tuntut kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota, ribuan massa buruh dari berbagai aliansi serikat pekerja bakal melakukan aksi unjuk rasa (UNRAS) di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang dan Disnaker Provinsi Banten di kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B).

Koordinator lapangan (Korlap) aksi Sukadi SH dari DPC KSPSI Kabupaten Tangerang mengatakan, unjuk rasa (UNRAS) yang direncanakan akan digelar selama 4 hari dari tanggal 27 hingga 30 November 2023 ini menuntut kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota sebesar 20 persen.

“Aksi unjuk rasa long march dalam rangka pengawalan upah minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024, untuk aksi tanggal 27 itu di Disnaker Kabupaten Tangerang, untuk tanggal 28 itu sifatnya tentafif sesuai kondisi sedangkan pada 29 sampai 30 November 2023 kita geruduk Disnaker Provinsi Banten di KP3B,” ungkap Korlap aksi Sukadi yang juga sebagai Ketua PUK SPSI Muthex Balaraja saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (25/11/2023).

Selain tuntutan kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) Tangerang, lanjut Sukadi, ribuan massa buruh dari berbagai aliansi serikat pekerja juga menolak PP nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Dan tolak formula tentang kenaikan upah menggunakan PP nomor 51 tahun 2023.

“Diperkirakan jumlah massa aksi sebanyak 5000 orang dari DPC KSPSI Kabupaten Tangerang dan dari federasi serikat pekerja yang berafiliasi di KSPSI Kabupaten Tangerang,” tandasnya. (Red).