Suarageram.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian formil terkait pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang sebelumnya merupakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam amar putusannya, MK menilai UU tidak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan seperti yang didalilkan pemohon.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan perkara nomor 54/PUU-XXI/2023, Senin, (2/10/ 2023).

Sementara itu, Presiden partai buruh Said Iqbal menolak keras keputusan Mahkamah Konstitusi terkait undang-undang Cipta kerja.

Pihaknya menduga ada skenario besar di MK untuk memastikan Omnibuslaw, undang – undang Cipta kerja tetap berlaku

Kata Iqbal kepada awak media, hal ini disinyalir berasal dari hakim Aswanto yang tiba-tiba diganti di tengah jalan oleh DPR

IMG 20231002 152324
Gugatan UU Cipta Kerja Tak Dikabulkan, Buruh Ancam Demo di MK dan Mogok Nasional, (foto, red/Suarageram).

Menurut Said Iqbal Hakim yang membacakan keputusan terakhir adalah Hakim yang menjatuhkan Hakim Aswanto.

“Kami akan melaporkan ke pengawas MK terkait apa yang sebenarnya terjadi, apakah ada konspirasi politik di balik keputusan MK hari ini,” ujar Said Iqbal, Senin sore (2/10/2023).

Sebelumnya diberitakan, tokoh pergerakan kaum buruh dan politikus yang saat ini menjabat sebagai Presiden Partai Buruh serta menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengancam akan menggelar aksi massa yang lebih banyak lagi jika tuntutan buruh ini tidak dikabulkan oleh MK.

“Sejuta massa buruh dari berbagai serikat di Jabodetabek dan Jawa siap menggelar unjuk rasa besar besaran dan selain itu kita akan melakukan mogok massal nasional,” ancam Said Iqbal.

“MK tidak memutuskan membela rakyat, jangan salahkan jika rakyat marah dan menuntut pertanggung jawaban hakim-hakim MK,” tegasnya. (Red).