Suarageram.co – Pemerintah Desa Pasanggrahan masih terus berupaya melakukan pendataan terhadap badan usaha yang beroperasi di wilayah nya. Hal itu dilakukan agar para pelaku bisnis bisa tertib administrasi terutama terkait perizinan.

Diantaranya kata Kades Pesanggrahan Agus Setyantoro, sejumlah usaha jaringan wifi atau jaringan nirkabel yang digunakan untuk dapat terhubung ke internet itu, beberapa usaha tersebut belum ada laporan atau izin lingkungan di desa.

“Sejumlah usaha jaringan wifi yang saat ini marak di Perumahan, ada beberapa yang belum melaporkan ke desa terkait rekomendasi izin lingkungan, selain itu sangat jelas terlihat semerawut dan itu mengganggu keindahan tata ruang lingkungan, ” ungkap Kades Pesanggrahan Agus Setyantoro, ” ungkap Agus, Senin (4/9/2023).

Ia beranggapan sudah seyogyanya pemerintah desa Pesanggrahan untuk melakukan tertib administrasi terkait perizinan usaha terutama jaringan kabel provider yang semrawut dan tak berizin itu.

“Saya berharap para pelaku usaha jaringan fiber optik (FO) alias Wi-Fi ini untuk datang ke desa agar dilakukan pendataan juga untuk mendapatkan izin lingkungan, ” imbuhnya.

Namun, sambung Agus, jika para pelaku usaha Wi-Fi mengabaikan hal ini, maka pemerintah Desa Pesanggrahan akan bersurat kepada dinas terkait juga Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan penertiban. Hal itu sambung Agus, sesuai arahan Diskominfo, Satpol PP dan para provider untuk melakukan penertiban.

“Jika pengusaha nya bandel saya stop, dan saya akan bersurat kepihak dinas terkait juga Satpol PP untuk melakukan penertiban jaringan kabel fiber optik yang saat ini menjamur dan semrawut,” pungkas (Red).