Suarageram.co – Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang Banten CR Inton membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan oleh warga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Banten.

Dikatakan Kadis Dukcapil Kabupaten Tangerang CR Inton, bahwa gugatan tersebut berawal dari akta kelahiran seorang anak yang peristiwanya pada tahun 1999.

“Penggugat kami saat ini adalah orang tua kandung dari anak tersebut, pada tahun 1999 yang lalu ada penerbitan akta kelahiran anak yang mana di awali dengan permohonan agar nama orang tua nya adalah nama orang tua angkat si anak tersebut, dan itupun berdasarkan putusan pengadilan yang menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan akta kelahiran tersebut,” ungkap Kadis Dukcapil Kabupaten Tangerang CR Inton melalui telepon selulernya, Jumat (10/6/2023).

Inton mengaku persoalan tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang.

“Saat itupun Kadisnya bukan saya, akan tetapi secara Kedinasan ya pasti saya dong selaku Kadis yang sekarang menjabat sebagai pihak yang tergugat,” terang mantan Camat Jayanti CR Inton.

Kendati begitu lanjut dia, pihaknya tidak mengetahui adanya gugatan tersebut. Sedangkan penggugat itu adalah orang tua kandung dari anak tersebut.

“Kita aja awalnya kan nggak tahu menahu, tiba – tiba ada gugatan, yang mana si penggugat adalah ayah kandung dari anak tersebut,” tandasnya. (Red).