Suarageram.co – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sentul Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten mengaku tidak dilibatkan oleh Kepala desa Sentul dalam mengambil sebuah keputusan.

Hal itu menyusul adanya surat permohonan dana tunjangan hari raya (THR) dengan nomor: 100/24/Ds-Stl/IV/2023.

“Mohon maaf terkait itu tidak ada koordinasi Kades dengan BPD sehingga kami dari BPD tidk terlibat dan tidak tau ada edaran permohonan tersebut,” ungkap BPD Sentul Epen saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis malam (6/4/2023).

IMG 20230406 185709
Surat permohonan THR dari desa Sentul Kecamatan Balaraja, (foto, red/Suarageram).

Perlu diketahui bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 mempunyai tugas dan fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Terpisah, Ahmad Suhud Direktur Eksekusi LSM BP2A2N yang juga tergabung dalam Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) akan melayangkan surat resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang untuk melakukan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran dana desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).

“Ini hal yang menarik buat kami di ALTAR, dalam waktu dekat ini, kami akan segera bersurat ke DPMPD untuk melakukan evaluasi terkait penggunaan anggaran di Desa Sentul, diantaranya penggunaan anggaran BUMDES nya,” ujar Ahmad Suhud.

Menurut pria asal Taban Jambe yang kerap disapa AA Suhud ini, wilayah Desa Sentul merupakan wilayah industri, bila BUMDES nya dikelola dengan baik, secara otomatis warga maupun perangkat desa nya bisa sejahtera.

“Ini kok Kades terbitkan surat permohonan dana THR, lalu anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah itu dikelola seperti apa, THR saja masih mau minta, ini kan aneh dan ini perlu dilakukan audit oleh inspektorat,” tandas Direktur Eksekusi LSM BP2A2N Ahmad Suhud. (Red).