Suarageram.co – Bekerja di kantor pelayanan publik tentunya dituntut dengan etos kerja yang baik dan profesional, maka dengan cara kerja seperti itu tentu publik merasa puas dan nyaman.

Beda dengan yang dilakukan oleh salah satu oknum staf di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang – Banten yang berinisial ZR, oknum staf tersebut dinilai tidak profesional. Akibat dari kelalaian oknum staf di BPN Kabupaten Tangerang itu, sertifikat hak milik (SHM) atas nama H. Heru Wahyudin, S.E. diduga telah berpindah ke tangan orang lain yang belum diketahui keberadaannya.

Waka 2 Lembaga Bantuan Hukum Nusantara Global Yunius Lase mengatakan persoalan salah menyerahkan sertifikat seperti ini sudah sering terjadi di kantor BPN kabupaten Tangerang, Lase menilai kinerja pegawai di kantor pelayanan yang berhubungan dengan pertanahan itu dianggap tak profesional.

“Kinerja pegawai di BPN ini sudah sangat semrawut hanya mengejar keuntungan saja, saya meminta kepada oknum ZR untuk bertanggung jawab, saya berharap Kepala BPN agar bisa melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawainya, agar masyarakat Kabupaten Tangerang kembali percaya penuh terhadap BPN Kabupaten Tangerang,” ungkap Yunius Lase, Senin (17/7/2023).

Sementara itu, Luciana Kurniawan Mulia kepada awak media mengatakan, berkas – berkas yang diajukan oleh pemohon ada juga yang hilang, sehingga hal itu akan menghambat proses untuk penerbitan sertifikat tanah.

“Berkas dari tahun 2021 yang pernah kami ajukan dan sudah lengkap hingga kini belum selesai juga,” keluhnya.

Sedangkan, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang Joko Susanto saat di konfirmasi oleh pengurus melalui WhatsApp mengatakan, sepertinya kalau untuk mengambil sertifikat tanah yang sudah terbit harus menunjukan tanda terima asli.

“Jika ada staf yang berani mengeluarkan tanpa ada tanda terima asli dan surat kuasa nanti saya akan tegur dan memberikan sanksi tegas,” tegas Kepala BPN Kabupaten Tangerang Joko Susanto. (Red).