Suarageram.co – Pemerintah resmi menerapkan penyesuaian tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Penyesuaian tarif bagi transportasi laut itu akan diberlakukan pada Rabu Rabu (3/8/2023) pukul 00.00 WIB.

Menyikapi atas kenaikan tarif baru tersebut, ketua umum LSM Geram Banten Indonesia H. Alamsyah MK meminta Pemerintah untuk tidak hanya mengejar income atau peningkatan pendapatan saja, akan tetapi ia meminta pemerintah melalui PT ASDP untuk memberikan pelayanan yang terbaik berikut fasilitas yang ada di dalam kapal itu agar pengguna jasa transportasi laut itu nyaman serta keselamatannya pun terjamin.

Mengingat, kata Alamsyah, banyak kapal penyeberangan khususnya di pelabuhan Merak – Bakauheni yang kondisinya sudah berusia senja, hal itu sangat menghawatirkan keselamatan para penumpang kapal.

“Jangan hanya mengejar income atau mengejar peningkatan pendapatan saja, Pemerintah juga harus berikan pelayanan yang terbaik, membuat para pengguna jasa itu aman,nyaman berikut fasilitas yang ada di kapal tersebut, mengingat banyak kapal kapal kondisinya yang sudah tua dan itu sangat mengkhawatirkan para penumpang,” ungkap Alamsyah, Rabu (3/8/2023).

Menurut Alamsyah, hampir 50 persen kapal penyebrangan di pelabuhan Merak – Bakauheni Lampung kondisinya sudah tua, berkarat, rapuh serta aroma didalam kapal itu menimbulkan aroma yang kurang sedap.

“Kapal banyak yang sudah tua, belum lagi bau dan sumpak dan tempat istirahat yang sangat minim atau sempit, semestinya ini harus dikaji terlebih dahulu oleh pemerintah sebelum ada kenaikan tarif penyeberangan,” terang Alamsyah.

Diketahui, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan penyesuaian tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Hal ini mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang tarif oenyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar Provinsi dan lintas antar Negara.
IMG 20230803 WA0000
Adapun penyesuaian tarif resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan yakni, Merak – Bakauheni, Ketapang – Lembar, Jangkar – Lembar, Jangkar – Kupang, Ketapang – Gilimanuk, Padangbai – Lembar, Surabaya – Lembar, Kendal – Kumai, Sape – Waikelo, Sape – Labuan Bajo, Sape – Waingapu, Tanjung Api Api – Tanjung Kalian, Batam – Kuala Tungkal, Batam – Mengkapan, Batam – Sei Selari, Karimun – Mengkapan, Karimun – Sei Selari, Mengkapan – Tanjung Pinang, Dumai – Malaka, Dabo – Kuala Tungkal, Bajoe – Kolaka, Balikpapan – Taipa, Balikpapan – Mamuju, Bitung – Ternate, Bira – Sikeli, Bitung – Tobelo, Pagimana – Gorontalo, Siwa – Lasusua dan Batulicin – Garongkong.

Rincian tarif terbaru lintas Merak – Bakauheni untuk kedua jenis layanan reguler maupun express sebagai berikut :

Pejalan Kaki : Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.

Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.

Kendaraan : Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500.

Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100.

Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 126.350 menjadi Rp 133.000.

Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,

Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,

Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,

Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,

Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,

Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,

Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400 (Red).