Suarageram.co – Pertanyakan alokasi atau penggunaan anggaran dana desa (ADD) tahun 2021 hingga tahun anggaran 2023, lembaga sosial kontrol yang menamakan diri LSM Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (KOMPPI) melayangkan surat konfrontasi dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Belimbing Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Banten.

Ketua DPP LSM KOMPPI Usrah SH membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Desa Belimbing Kecamatan Kosambi, surat tersebut kata dia, dengan nomor: 033/KS.DPP.KOMPPI/XI/2023, perihal klarifikasi penggunaan anggaran dana desa (ADD).

“Iya benar, hari ini tim KOMPPI telah menyerahkan surat kepada Pemerintah Desa Belimbing, dan langsung hari ini juga tim kita melakukan investigasi dibeberapa titik yang kami duga adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dana desa itu berdasarkan data yang kami punya,” ucap ketua DPP LSM KOMPPI Usrah SH saat ditemui di kantornya, Senin (13/11/2023).
IMG 20231113 121305
Usrah berharap pihak pemerintah desa Belimbing dapat melakukan kerjasama dengan baik dalam pengawasan penggunaan anggaran dana desa yang bersumber dari negara.

“Tujuan dari klarifikasi ini dalam rangka untuk menjalankan fungsi social control kami dalam mengawal pelaksanaan anggaran daerah maupun negara yang sumber terbesarnya dari hasil pajak masyarakat,” tandasnya.

Diketahui berdasarkan data yang himpun oleh lembaga sosial kontrol LSM Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (KOMPPI) bahwa penggunaan anggaran dana desa Belimbing pada tahun 2021 sebesar Rp. 1,251,822.000, pada tahun 2022 sebesar Rp. 1.363.596.000 serta tahap pertama di yang sedang berjalan 2023. (Red).