Suarageram.co – Tanpa diberikan ruang untuk pembelaan, Suhendi salah satu karyawan PT SAS yang berlokasi di Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten alami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaannya.

Suhendi mengatakan, pemecatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Sinar Alumsarana (PT SAS) dinilai sepihak serta sarat dengan intimidasi dan karyawan dipaksa harus mengakui kesalahannya.

“Alasan pihak perusahaan, saya dianggap membujuk karyawan berinisial NIS untuk menyerahkan uang kepada IF dengan tujuan menjebak, IF, ” ungkap Suhendi, Rabu (12/4/2023).

Akibatnya pihak perusahaan langsung memberikan sanksi PHK dengan alasan melanggar peraturan perusahaan pasal 51. Dan surat pemutusan hubungan kerja nya pun dilayangkan melalui jasa pengiriman.

IMG 20230410 WA0056

Atas persoalan itu, Suhendi mengajukan surat penolakan pemutusan hubungan kerja karena dinilai perusahaan tidak mempertimbangkan argumentasi pembelaan atas tuduhan HRD PT Sinar Alumsarana terkait kasus suap penempatan bagian pekerjaan.

Sikap perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja dalam kurung (PHK) dengan cara intimidasi (pekerja disuruh kooperatif mengakui kesalahan).

Ia berharap, pihak perusahaan dapat memberikan ruang pembelaan serta berharap kepada pihak Disnaker Kabupaten Tangerang bisa ambil bagian dalam penyelesaian perselisihan tenaga kerja. (Red).