Suarageram.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten mengamankan satu orang pria yang kedapatan memiliki 9 pot tanaman ganja di sebuah rumah, wilayah kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang,Polda Banten, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, ungkap kasus itu berawal dari informasi masyarakat pada bulan April 2023 yang diterima petugas soal adanya dugaan atau kecurigaan bahwa sebuah rumah di wilayah Sindang Jaya telah dijadikan tempat menanam tanaman jenis ganja atau narkotika golongan 1.

“Selanjutnya dari informasi tersebut Satres Narkoba Polresta Tangerang, melakukan penyelidikan mendalam,” kata Kapolres saat Konferensi pers, Jumat (12/5/2023).

Lanjutnya, pada 4 Mei 2023, akhirnya tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Kompol Maryadi berhasil menemukan lokasi rumah tersebut dan segera melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang diketahui berinisial RA.

“Dalam penggeledahan tersebut didapatkan sembilan pohon tanaman ganja dan ganja yang telah dikeringkan,” terangnya.

Dikatakatan Sigit, selain ganja, pihaknya juga menyita barang bukti berupa alat penerangan, filter udara, timbangan elektrik, paspor, pupuk dan satu unit handpone.

Kemudian, kepada penyidik pelaku mengaku bahwa dirinya membawa bibit ganja tersebut dari luar negeri yakni negara Thailand. Dan, untuk kepentingan pribadi sehingga bibit itu ditanam untuk nantinya dijual atau diedarkan ke masyarakat.

“Jadi pelaku ini belum sempat memanen dan mengedarkan ganja tersebut, namun sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Sigit menegaskan, saat ini Satresnarkoba Polresta Tangerang masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui ada keterlibatan jaringan lain atau tidak.

Sedangkan, untuk pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.