Suarageram.co – Tak terima lahan atau sebidang tanah miliknya yang berlokasi di Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten diserobot, ahli waris bernama Umar Surya Widjaya melalui kuasa hukumnya Ilham Suardi SE, SH, MH melaporkan oknum perusak patok batas dan penyerobotan lahan tersebut pada Polda Banten.

Penasehat hukum ahli waris Ilham Suardi SE, SH, MH mengatakan, ada sebidang tanah yang kepemilikan asli dengan alas hak SHM milik ahli waris Umar Surya Widjaya yang berlokasi di Kecamatan Pasar Kemis. Kabupaten Tangerang, ada yang mengklaim atas nama PT. Maha Keramindo Perkasa.

“Sangat disesalkan adanya peristiwa Pengerusakan atau pencabutan papan plang berbicara dan pencabutan patok dari BPN yang dilakukan oleh beberapa orang di lokasi area tanah milik ahli waris Umar Surya Widjaya,” ungkap Ilham Suardi SE, SH MH saat menggelar konferensi pers, Jumat (2/6/2023).

Diceritakan Ilham, bukan hanya itu saja, di lokasi tanah di sekitar area makam Oey Tjin Eng / Babah Tjin Eng yang beralamat di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang di duga turut dirusak.

“lni membuat ahli waris marah, sehingga atas perbuatan yang dilakukan para pelaku tersebut di laporkan kepada pihak berwenang, yakni Polda Banten pada Kamis (1/6/2023),” ujarnya.

Kata dia, ini perbuatan melawan hukum dan pihak ahli waris dapat melaporkan ke pihak berwajib, baik ke Polsek, Polres maupun Polda. Dengan demikian lanjut Ilham, dapat ditarik sebuah persepektif yuridis dan sangat riskan melakukan penyerobotan tanah dan pengerusakan papan plang di atas lahan milik ahli waris yang telah sah terdaftar/bersertifikat hak atas tanah.

Lebih lanjut Ilham Suardi SE SH MH mengatakan, dengan adanya plang PT. Maha Keramindo Perkasa yang dipasang diarea lahan milik Umar Surya Widjaya SHM 00411 Kohir C No. 758, tentunya menjadi permasalahan.

“Jelas ini melanggar aturan yang berlaku dan perundang-undangan di Negara republik Indonesia,” tegasnya.

Menurut Ilham, kejadian ini terjadi diperkirakan pada bulan Maret sampai Mei 2023, diduga sekelompok orang, Kusdi dan Jaro David beserta kawan- kawan sebagaimana pada Laporan Polisi TBL/B/132/VI/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 1 Juni 2023.

“Terkait perbuatan yang telah dilakukan para pelaku perusak, menurutnya para pelaku harus di berikan sanksi yang seberat – beratnya dan seadil-adilnya. Kami sudah melaporkan atas semua kejadian itu ke Polda Banten, bahwa atas pelaporan klien saya di SPK Polda Banten. Dan semua tentunya disertai dengan beberapa alat bukti seperti foto- foto dan video pada saat pihak terlapor melakukan kegiatan dugaan pengerusakan makam leluhur dan atas hilangnya papan plang milik keluarga ahli waris,” beber Ilham.

Ditambahkan llham, sertifikat adalah bukti autentik karena dibuat menurut ketentuan undang- undang oleh/ dihadapan pejabat umum yang berwenang. Untuk itu, bukti yang demikian ini memberikan bukti yang cukup bagi orang yang mendapat hak sah atas kepemilikan sertifikat untuk lahan tanahnya.

“Pada tanggal 24/5/2023, Wanto dan rekan- rekan berada di tanah lokasi tanah makam leluhur tersebut, dan para oknum terlapor berada di lokasi, dan kuat dugaan kami, bahwa dalam hal ini perbuatan yang dilakukan oleh mereka, para oknum, ada pihak oknum APH dan pihak mafia tanah yang membekingi, persoalan ini masih dalam kasus berperkara,” pungkas Ilham.

Diketahui, sengketa tanah di lndonesia ini sangat marak terjadi, dari pertama hingga pihak- pihak yang lain saling klaim untuk mempertahankan haknya. Baik pemilik alas hak yang asli maupun yang mengaku- ngaku punya hak tanah dilahan yang disengketakan. (Red).