Suarageram.co – Tak terima dijadikan tersangka terkait masalah sengketa lahan oleh Kepolisian Polresta Tangerang, 12 orang warga Cikupa mengadu kepada Kapolri, Komnas HAM hingga kompolnas.

Perwakilan Warga Cikupa, Oman mengatakan dirinya merasa prihatin kepada belasan warga yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian atas laporan Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud.

Dimana warga dituduhkan dengan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan dan 167 KUHP, tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin.

“Ko bisa seperti itu, padahal kami menempati lahan ini sejak lahir dan turun temurun dari tahun 50-an,” katanya Kamis, (21/9/2023).

Oman menilai, seharusnya hal ini tidak terjadi, sebab para warga saat ini sedang menempuh upaya hukum atas tindakan kepala Desa yang melakukan pengusiran sepihak.

Maka itu, lanjutnya warga menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, untuk mengetahui kejelasan asal usul tanah yang ditempatinya.

“Kenapa sedang menggugat di pengadilan, ko dijadikan tersangka dan dituntut pidana. Ini adalah bentuk intimidasi,” ucapnya.

Atas hal itu, kata Oman, warga mengadukan nasibnya kepada berbagai pihak, seperti ke KPK, Mabes Polri, Kapolri, Menkopolhukam, Kompolnas, Kejagung hingga Komnas Ham.

“Dan alhamdulillah surat kami (warga) sudah direspon,” tandasnya.

Sementara, warga yang dijadikan tersangka, Uci Sanusi berharap, aparat penegak hukum, yang menangani masalah ini, dapat berlaku adil dan bijaksana.

“Saya harap keadilan dapat berpihak kepada kami,” pungkasnya. (Deri).