Suarageram.co – Kuasa Hukum DPD PKS Kabupaten Tangerang menilai mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari fraksi PKS tak terima untuk dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

Kata kuasa hukum DPD PKS Nurul Amalia dalam keterangan persnya mengatakan, fakta tidak menerima PAW atas pengunduran diri nya tersebut dapat terlihat dari adanya gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan WYM melalui kuasa hukumnya melalui Pengadilan Negeri Tangerang
sudah sangat jelas dalam petitum gugatan perkara no 1220/Pdt.G/2023/Pn.Tng.

“Dalam petitumnya angka 11 WYM meminta agar hakim mengabulkan tuntutannya untuk kembali menjadi anggota PKS, nah point permasalahannya disini pada tanggal 23 September 2023 Wym sudah mengajukan surat pengunduran diri dengan kehendaknya sendiri dan surat tersebut disampaikan kepada KPU sbg syarat menjadi caleg dari partai lain,” terang Nurul Amalia pada Selasa (5/12/2023).

Namun kata dia, surat pengunduran diri tersebut tidak disampaikan kepada DPD PKS Kabupaten Tangerang per tanggal 23 September 2023, setelah itu baru WYM menyampaikan surat pengunduran dirinya tanggal 4 Oktober 2023 setelah dikeluarkannya penetapan DCT.

“Sehingga kami memaknai WYM telah memiliki kehendak untuk mengundurkan diri sebagai anggota PKS dan sebagai Caleg DPRD PKS Kabupaten Tangerang per tanggal 23 September 2023, namun kehendak tersebut menjadi kontradiktif saat WYM pun mengajukan gugatan PMH dengan petitum ingin ditetapkan kembali sebagai anggota PKS,” ujarnya.

Dikatakan Nurul, hal ini tentu saja KPUD Kabupaten Tangerang yang telah menerima surat pengunduran diri WYM sebagai salah satu syarat pencalegannya dan KPUD Kabupaten Tangerang setelah mengetahui adanya fakta gugatan dengan isi petitum tersebut sepatutnya mempertanyakan kembali keseriusan WYM untuk menjadi Caleg dari Parpol Gelora, dan sekaligus mempertanyakan keakuratan Surat Pengunduran Diri per tanggal 23 September 2023.

“Apabila KPUD Kabupaten dan Provinsi tidak tegas mengenai syarat yang telah diatur dalam Pasal 16 Peraturan KPU tahun 2023, maka sesungguhnya kami mempertanyakan sikap dan kinerja KPUD terkait penerimaan berkas dan dokumen persyaratan sebagai Caleg,” tandasnya. (Red)