Suarageram.co – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) melayangkan surat laporan pengaduan ke pihak PLN UP3 Cikupa Kabupaten Tangerang Banten.

Diketahui surat laporan pengaduan terhadap perusahaan listrik negara (PLN) itu dengan nomor : 028/LAPDU/YLPK-PERARI/DPP/VIII/2022, perihal Pengaduan masyarakat atas dugaan pencurian kabel Box Listrik.

“Atas dasar itu kita layangkan surat laporan pengaduan ke pihak PLN atas tindakan oknum petugas di lapangan,” ungkap Abdul Nasir selaku perwakilan dari YLPK PERARI, Kamis (8/6/2023).

Dikatakan Nasir, pihak YLPK PERARI menerima pengaduan dari salah satu berinisial KLF usia 48 tahun beralamat di Talaga Mediterania Blok R 7/08 RT 03/RW 03 Ciakar Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang atas kabel dan box listrik milik warga tersebut diambil oleh petugas lapangan yang menjadi rekanan PLN Cikupa, PT. ENDIKA ENERGINDO.

“Apabila tidak dikembalikan maka kami akan melakukan langkah hukum untuk menggugat PLN CIKUPA dan Kementrian BUMN agar mempertanggung jawabkan nya,” tandas Nasir (Red).