Suarageram.co – Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap Badan Publik dan menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi. Keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah.

Lain halnya dengan pemerintah desa Jeunjing Kecamatan Cisoka Tangerang Banten, akibat tertutup dengan informasi publik pemerintah desa tersebut disengketakan oleh lembaga sosial kontrol.

“Pemerintahan desa Jeunjing Kecamatan Cisoka beberapa waktu lalu pun ikut digugat atas ketidak terbukaan informasi publik,” ujar Aryo aktivis asal Kecamatan Cisoka, Sabtu (10/6/2023).

Kata Aryo, gugatan atau aduan itu dengan nomor putusan 095/X/KI Banten_PS/2022 tertanggal 5 April 2023, digugat oleh Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN).

“Ada yang menarik dalam pengaduan itu, yaitu dari pihak termohon atau pihak desa akan memperbaiki keterangan yang ditandatangani oleh kepala Desa, sementara pemerintah desa yang diwakili oleh Sekdes Jeunjing saat dimintai keterangan oleh pihak KIP, tak bisa menjawab apapun,” tandas Aryo.

Ditegaskan Aryo, keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dari semua area dari reformasi birokrasi, karena dari semua hal ada kaitannya, tentang bagaimana kita menginformasikan kepada publik mengenai kerja-kerja kita, dalam konteks perumusan, koordinasi dan sinkronisasi, serta evaluasi kebijakan.

“Keterbukaan informasi publik ini tidak hanya sekadar memberikan informasi kepada masyarakat, namun keterbukaan informasi publik berkaitan erat dalam hal pertanggungjawaban kinerja, dalam kaitan akuntabilitas kinerja,” pungkas Aryo.

Diketahui bahwa sepanjang tahun 2022 – 2023 banyak OPD di Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang yang disengketakan lantaran dinilai tidak terbuka terhadap informasi publik, diantaranya,

DPMPTSP Kabupaten Tangerang nomor putusan 023/II/KI Banten_PS/2023 tertanggal 31 Mei 2023.

Juga pada OPD lainnya, diantaranya, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, BPKAD, Bappeda dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan juga mendapatkan sejumlah pengaduan.

Tak ketinggalan pula di Kecamatan Balaraja menerima hal serupa. Pengaduan akibat ketidakterbukaan informasi publik yang diminta masyarakat.

Pengaduan itu dengan nomor putusan 003/I/KI Banten_PS/2023 tertanggal 23 Mei 2023.

“Seharusnya para OPD di Kabupaten Tangerang mampu mengimplementasikan apa yang disampaikan oleh Bupati Tangerang, yaitu menjadikan penghargaan itu sebagai motivasi untuk terus melakukan perbaikan dan pembenahan khususnya informasi dan pelayanan publik,” tutup Aryo. (Red).