Suarageram.co – Direktur Utama (Dirut) PT Winda Putra Mulia Eka Nugraha selaku pihak pengembang perumahan Taban Suryaland yang berlokasi di Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten tak datang menepati janjinya untuk menyerahkan sertifikat tanah seluas 1,2 hektare.

Sertifikat tanah seluas 1,2 hektare yang dijanjikan itu sebagai jaminan terhadap ratusan konsumen yang merasa dirugikan atas proyek pembangunan perumahan bodong tersebut.

“Eka ingkar bang, nggak dateng dia nyerahin sertifikat, karena merasa keberatan beritanya naik di media, ” ungkap Lukman salah korban perumahan bodong, Senin (21/1/2024).

Ia menyebutkan, ketidakhadiran Dirut PT Winda Putra Mulia itu merupakan alasan klasik, tidak ingin bertanggungjawab, bahkan kata dia ada indikasi kabur dari persoalan.

“Alasan saja itu orang, pada dasarnya saja nggak mau tanggung jawab, juga bisa kemungkinan terindikasi kabur dia, ” terang Lukman.

Tegas dia, tidak ada hubungannya dengan media terhadap persoalan yang tengah bergulir ini, Semestinya tanggung jawab dia itu yang lebih utama.

“Sekarang tinggal dibuktikan tanggung jawab dia atas perjanjian yang ditandatanganinya, ” tandasnya.

IMG 20240119 134344
Konsumen Korban Perumahan Bodong Diminta Proses Melalui Jalur Hukum, (foto, red/Han/Suarageram).

Berita sebelumnya, Direktur utama (Dirut) pengembang perumahan Taban Suryaland PT Winda Putra Mulia Eka Nugraha meminta waktu selama tiga bulan untuk mengembalikan uang cicilan konsumen senilai ratusan milyar rupiah.

Dalam mediasi yang digelar di kantor Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten itu, konsumen sepakat membuat satu perjanjian tertulis dan bermaterai.

Dalam perjanjian itu, Eka Nugraha meminta waktu 3 bulan dengan jaminan sertifikat tanah serta akan membayar lunas alias bayar cas atau tunai yang akan dilakukan di kantor Desa Taban.

“Saya minta waktu 3 bulan untuk mengembalikan uang cicilan konsumen dan jaminan nya saat ini sertifikat tanah seluas 1,2 hektar,” ucap Eka Nugraha dalam isi surat perjanjian tersebut, Jumat (19/1/2024).

Jika selama tiga bulan dari tanggal penandatanganan kesepakatan atau perjanjian tersebut maka konsumen akan melaporkan ke pihak kepolisian. (Han).

Editor : Burhanuddin.