Suarageram.co – Sejumlah karyawan PT PWI 1 atau Parkland World Indonesia mengaku di pingpong oleh pihak Disnaker Kabupaten Serang saat sejumlah karyawan itu mengadukan nasibnya akibat gaji tak dibayarkan oleh pihak Perusahaan PWI 1.

Selain persoalan gaji yang tak dibayarkan, sejumlah karyawan itu pun mengadu terkait pesangon yang ditawarkan oleh pihak perusahaan yang dinilai tak sesuai dengan SKB yang telah disepakati bersama pihak PWI 1.

Tak berhenti sampai disitu mereka pun akhirnya menyambangi kantor perwakilan rakyat yakin DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan perihal tersebut.

IMG 20240610 231740
Karyawan PWI 1 Curhat ke DPRD Kabupaten Serang.

H Ahyar Abidin salah satu karyawan dalam keterangannya mengaku di pingpong oleh pihak Disnaker Kabupaten Serang saat menyampaikan persoalan hubungan kerja.

“Kita sudah ke Disnaker dan ke Pengawas, malah dari Disnaker suruh ke Pengawas lagi. Terus gitu aja di Pingpong,” ucap H. Ahyar Abidin saat ditemui di kediamannya kawasan perumahan Taman Kirana Surya Solear Kabupaten Tangerang, Senin (10/6/2024).

Kata dia, atas di pingpong nya persoalan itu oleh pihak Disnaker Kabupaten Serang, ia bersama rekan rekan menyambangi kantor DPRD Kabupaten Serang.

“Kita datang ke kantor DPRD Kabupaten Serang menyampaikan persoalan itu, kami mencari keadilan dan Alhamdulillah ditanggapi dan dewan meminta untuk bersurat secara resmi agar nanti bisa ditindaklanjuti,” terang Ahyar.

IMG 20240610 225927
Perusahaan Sepatu PWI 1 Kabupaten Serang Banten

Menurut keterangannya, dari sekitar 726 karyawan yang tersisa, ada sekitar 40 karyawan yang belum di gaji namun sedang melakukan Bipartit

“Yang belum di gaji itu kira kira 40 orang yang lagi birpartit. Taip sebagian orang di suruh bikin surat pinjaman. Nah kami 11 orang nggak mau mengajukan itu, ” tegas Ahyar.

Lebih jauh Ahyar menjelaskan, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) ia mengaku sudah diberi tawaran oleh pihak perusahaan untuk mengundurkan diri secara sukarela, namun mereka keberatan karena dalam pemberian haknya tidak sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) yang dibuat oleh Federasi Serikat Garteks, Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan pihak perusahaan.

“Jadi perusahaan punya kebijakan sendiri untuk pemberian hak ke pekerja. Di dalam SKB pemberian pesangon sebesar 2 kali upak dan dikali masa kerja, tapi kalau kebijakan perusahan hanya sebesar 1 kali. Sekarang sedang proses mediasi di Disnaker (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dengan alasan sedang mediasi ini kita enggak digaji,” katanya.

Menurut Ahyar, pihaknya tidak mempermasalahkan dengan penawaran pengunduran diri sukarela yang diajukan pihak perusahaan namun mereka kebaratan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh perusahaan.

Diketahui, PT PWI 1 sudah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan karyawannya karena mengalihkan atau merelokasikan usahanya ke Pati, Jawa Tengah.

Atas persoalan yang dihadapi oleh sejumlah karyawan PWI 1 ini, diharapkan kepada Disnaker dan juga DPRD Kabupaten Serang untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan buruh. (Han)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor : Burhanuddin.