Suarageram.co – Mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang asal PKS yang kini hengkang dan mencalonkan diri sebagai Calon anggota legislatif (Caleg) di Partai Gelora disebut memiliki surat pengunduran diri palsu.

Hal itu diuraikan DPD PKS melalui kuasa hukum Irfan Rifai SH dalam laporan pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Banten, Kamis (30/11/2023).

Dalam uraian kejadian, Irfan menyebutkan, pada tanggal 3 Oktober 2023 didapat informasi dari ketua DPD PKS Kabupaten Tangerang Wisnu Yudhamukti masuk dalam rancangan DCT kemudian diketahui fakta bahwa saudara Wisnu Yudhamukti pun mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera PKS dan sebagai anggota DPRD kabupaten Tangerang.

Adapun surat pengunduran diri tersebut, lanjut dia, telah ditandatangani oleh saudara Wisnu Yudhamukti sendiri tanpa paksaan pada tanggal 4 Oktober 2023 dan saat ini sudah masuk dalam DCT berdasarkan surat keputusan KPU nomor 923 tahun 2023 tentang DCT.

“Masalahnya saudara Wisnu Yudhamukti pun menggugat DPD, DPW dan DPP PKS yang dalam salah satu petitumnya menginginkan tetap disahkan sebagai anggota PKS ( petitum nomor 11 dalam gugatan). Sudah jelas perbuatan saudara Wisnu Yudhamukti telah melanggar peraturan perundang – undangan terkait persyaratan sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang dari partai Gelora dengan nomor urut 1,” terang Irfan Rifai SH dalam keterangannya.

Tentu saja ujar dia, perilaku dan perbuatan saudara Wisnu Yudhamukti yang telah memalsukan surat pengunduran diri pada tanggal 23 September 2023 untuk menjadi salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Tangerang merupakan persyaratan yang melanggar perundang-undangan terkait terkait persyaratan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Tangerang. (Red)