Suarageram.co – Aliran air sungai Cimanceuri di jalan raya Pemda Tigaraksa sebulan terakhir ini mendadak berubah warna menjadi hitam pekat bak limbah oli bekas.

Aliran sungai Cimanceuri yang melintas tak jauh dari pusat pemerintahan kabupaten Tangerang itu, diduga tercemar limbah industri B3 di kawasan industri Milenium desa Matagara Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten.

“Kali Cimanceuri sebulan terakhir ini air nya jadi oli hitam kemana yah pengiat lingkungan hidup di Kabupaten Tangerang. Nggak ada yang cek kontrol ke pabrik yang mencemarkan kimia ini kawasan milenium jalan Pemda Tigaraksa,” ujar Budi warga yang sedang melintas, Jumat (9/9/2023).

Sementara itu, Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPLI) Ayi Abdullah SH Mengecam keras terhadap perusahaan, dan/atau orang yang memberikan perintah dan/atau orang bertindak sebagai pemimpin dalam kegiatan dugaan pidana tersebut.
IMG 20230908 114734
Ayi meminta DLHK Kabupaten Tangerang juga Dinas terkait lainnya dan APH untuk mengusut dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan. Sebab kata dia, kondisi lingkungan saat ini sudah mengalami kerusakan parah akibat ulah tangan tangan jahil.

“Pencemaran menurut Pasal 1 angka 14 UU 32/2009 PPLH adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Jika sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana,” terang Ayi Abdullah.

Ayi menjelaskan, berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut. Pasal 60 UU PPLH Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

“Pada pasal 104 UU PPLH setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” tegas Ayi Abdullah.

Tegas Ayi, ini sudah terdapat sanksi pidana bagi perusahaan yang dumping limbah b3 sembarangan. (Red).