Suarageram.co – Salah satu Komisioner KPUD Kabupaten Tangerang Badri Tamam menanggapi ihwal adanya surat permohonan audiensi yang telah dilayangkan oleh LSM BP2A2N, namun hingga saat ini belum terbalas. Ia meminta maaf, Badri bilang ada miskomunikasi internal.

Menurutnya, soal surat permohonan audiensi sebagai bentuk tanggapan masyarakat terkait proses rekrutmen anggota PPK, Badri Tamam mengaku hingga saat ini surat tersebut belum ia terima.

“Belum ada di meja saya, surat itu saya tidak tahu, sementara urusan administrasi surat menyurat pada bagian Humas, ini menjadi bahan evaluasi kami, bahwasanya kami terbuka, dan atas kesalahan kami kemarin yang tidak sigap dengan surat yang masuk, kami mohon maaf apabila ada keterlambatan menjawab permohonan untuk audiensi, kami juga tidak antipati dengan rekan rekan lembaga mau media, mungkin hanya saja kami ada miskomunikasi internal,” terang Badri saat menerima anggota LSM BP2A2N seusai demo didepan kantor KPUD Kabupaten Tangerang, Rabu (22/5/2024).

Badri Tamam mengatakan, terkait proses rekrutmen anggota PPK, perlu di informasikan bahwa dalam takaran pembentukan badan Adhoc, pertama pihaknya hanya melakukan evaluasi dimana seluruh KPUD Kabupaten/Kota sebelumnya diundang oleh KPU RI.

“Memang ada dua surat keputusan 475 dan 476 pada akhirnya kebijakan dari KPU RI melakukan seleksi terbuka, jadi PPK, PPS pada Pilpres dan Pileg itu ditutup, dibubarkan lalu dimulai lagi dari nol berdasarkan keputusan KPU RI nomor 476,” ujarnya.

Jelas Badri, pada keputusan KPU RI nomor 476 itu ada tahapan tahapan nya, mulai dari administrasi, test administrasi, test CAT tertulis kemudian test wawancara, ada kemudian penetapan dan pelantikan. Dan tidak lupa pada saat test administrasi sampai dengan test wawancara itu ada yang namanya tanggapan dan masukan masyarakat terhadap anggota PPK.

“Jadi kami melakukan semua tahapan pembentukan seleksi badan Adhoc mengacu pada surat keputusan itu, lalu bukan berarti KPUD Kabupaten Tangerang ada tanggapan tidak menghiraukan, ada tanggapan masyarakat yang masuk ke kami, baik melalui Siakba atau langsung kepada kami, bahkan langsung melalui WhatsApp ke saya, salah satu nya di Kelapa Dua, Pasar Kemis, di Teluknaga juga di Jayanti, serta Sindang Jaya, ada sekitar 8 orang yang terlibat kasus pelanggaran, sehingga masuk pada tahapan wawancara orang tersebut kami coret,” ungkap Badri Tamam yang membidangi hal itu.

Adapun yang luput dari pihaknya sambung Badri, seperti yang disampaikan oleh LSM BP2A2N, KPUD mengikuti juknis tadi 476 selama memang masukan masyarakat itu tidak masuk ke pihak KPUD, maka pihak KPUD tidak punya dasar.

Diakhir Badri sampaikan bahwa apa yang sudah kita lakukan kemarin itu punya dasar undang-undang dan juga peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 dan juga Pilkada PKPU untuk nomor 2 2024.

“Maka ketika kami nanti keluar dari rel itu ingatkan kami bahwa ini juga menjadi bagian pertama kami untuk Pilkada yang lebih baik,” tandasnya.

Ditempat yang sama Kasat Intelkam Polresta Tangerang Kompol Raden Muhammad Sofyan SH meminta pihak KPUD Kabupaten Tangerang untuk kooperatif terhadap adanya aduan dari masyarakat salah satunya seperti yang telah dilakukan oleh LSM BP2A2N.

Kata dia, dampak surat permohonan audiensi yang dinilai diabaikan itu, memicu aksi unjuk rasa di depan kantor KPUD.

“Seharusnya pihak KPUD sendiri harus menugaskan seseorang yang telah ditunjuk sesuai bidangnya untuk menerima surat-surat masuk terkait adanya laporan atau aduan dan sebagainya untuk ditindaklanjuti jangan sampai terjadi saling lempar,” ujarnya.

Kompol Sopyan meminta untuk kedepannya jangan lagi timbul permasalahan seperti ini yaitu tersumbatnya informasi yang menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan apalagi ini jelang datangnya pesta Demokrasi Pilkada dan Pilbup 2024.

“Saya rasa ini ada tersumbat informasi sehingga terjadi mis komunikasi di dalam jajaran komisioner KPU. Berharap untuk semua pihak mari sama-sama kita jaga kondusifitas keamanan di wilayah kabupaten Tangerang,” ujarnya. (Han)

Editor : Burhanuddin.