Suarageram.co – Aktivis senior sekaligus ketua umum LSM Geram Banten Indonesia H Alamsyah MK mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera memanggil dan memeriksa kembali oknum kepala desa (Kades) Malang Nengah Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Banten.

Desakan itu menyusui adanya temuan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 yang mencapainya ratusan juta rupiah.

“Pihak Inspektorat harus serius dan segera mungkin memanggil kembali Kepala Desa Malang Nengah atas temuan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 guna untuk segera mengembalikan kerugian Negara,” tegas Alamsyah, Rabu (19/7/2023).

Menurut Alamsyah, tenggang waktu yang diberikan selama 60 hari untuk mengembalikan keuangan negara atas penyelewengan oleh Kades itu sudah berakhir, oleh karena itu pihak Inspektorat harus serius.

“Karena ini sudah melewati batas kebijakan yang diberikan oleh Inspektorat Kabupaten Tangerang. Jangan sampai menimbulkan kecurigaan publik adanya dugaan Main Mata,” imbuh H.Alamsyah MK.

Kata Alam, bayangkan saja dari total temuan sekitar 600 juta rupiah, sementara jumlah pengembalian Dana Desa dari Aparatur itu baru mencapai sekitar Rp 79 juta, dan yang tersisa saat ini masih sekitar Rp 521 juta.

Sementara Suryanto selaku Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon selulernya berjanji akan memanggil kembali oknum Kades tersebut.

”Tentu kita (Inspektorat) akan kembali memanggil (Aparat Desa Malang Nengah) untuk meminta pertanggung jawabannya sebagai langkah selanjutnya dalam penyelesaian masalah,” ucapnya.

Pihaknya juga telah mengingatkan pihak Aparatur Desa Malang Nengah untuk segera menyelesaikan pengembalian kerugian Negara tersebut dan jika tidak segera selesaikan, maka persoalan tersebut akan kami diserahkan ke Aparat Penegak Hukum.

“Sekarang memang sudah melewati masa tenggang waktu. Dan nanti kita akan serahkan ke Pimpinan,” katanya. (Red).