Suarageram.co – Pentolan Aktivis di Kabupaten Tangerang, Alamsyah menyinggung tugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja(PP) yang dinilai hanya berani tegas kepada pedagang kaki lima (PKL) dalam menegakan peraturan daerah (Perda) di wilayah.

Penilaian itu terlontar usai adanya sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kepada 50 orang pedagang kaki lima, oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kamis (11/05/2023) kemarin.

Diketahui dalam sidang tindak pidana ringan, para puluhan pedagang kaki lima di kenakan denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 120 ribu.

Alamsyah menyebut, padahal masih banyak bangunan perusahaan-perusahanan yang tidak memiliki izin, menutup aliran air dan mencemari sungai, yang jelas merugikan pemkab Tangerang. Terlebih, hal itu sering berimbas buruk kepada masyarakat banyak.

“Kenapa tidak di lakukan penegakan perda yang nyata buat mereka. Mereka terlihat tebang pilih,” kata Alam kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

Alamsyah menuturkan Satpol PP seolah menutup mata dan dinilai tidak punya nyali untuk menindak bangli-bangli itu, khusus nya yang terletak di alun-alun pemda dan tidak jauh dari gedung Pol PP.

“Jangan sampai penegakan perda kabupaten tangerang hanya di berlakukan kepada PKL atau pedagang-pedanga kecil yang nyari makan 50 sampai 100 ribu rupiah saja,” ucapnya.

Lebih jauh, Alamsyah mengingatkan jangan sampai citra Satpol PP di masyarakat terlihat seperti musuh bagi pedagang kecil. “Untuk itu saya minta agar penegakan Perda ini bisa dilaksanakan dengan secara adil,” tandasnya. (Deri).