Suarageram.co – Seusai mendengarkan hasil keputusan Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Banten Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Banten 3 Muhammad Rizal mengapresiasi keputusan tersebut.

Kendati demikian Rizal mengaku akan menempuh upaya selanjutnya yakni melaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Kita akan lanjut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ungkap Caleg DPR RI Muhamad Rizal saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (30/3/2024) sekira pukul 23.26 WIB.

Ia berharap bahwa Penegakan Setra Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tangerang bisa menarik permasalahan pidana yang dilakukan oleh PPK ini.

“Saya kira Gakkumdu harus menangkap ini, bahwa terjadi kecurangan. Karena ini tindak pidana,” tandasnya

Kata Rizal kepada wartawan seusai sidang keputusan di Bawaslu pada Jumat (29/3/2024), sidang keputusan Bawaslu telah menyatakan bahwa PPK Pasar kemis telah bersalah melanggar administrasi.

“Saya apresiasi keputusan Bawaslu tersebut sesuai fakta dan bukti di persidangan,” ujarnya.

Setelah adanya keputusan Bawaslu tersebut, lanjut dia, pihaknya akan mengkaji putusan tersebut. “Kami akan menunggu dan memonitor dari pihak KPU Kabupaten Tangerang, bagaimana dengan adanya kesalahan pelanggaran administrasi seperti ini yang dilakukan oleh PPK Pasar Kemis, mudah-mudahan segera diperbaiki oleh KPU.

“Ini sudah jelas adanya penggelembungan suara yang di lakukan oleh PPK pasar Kemis, KPU harus segera bertindak dengan adanya keputusan Bawaslu tersebut,” harapnya. (Han)

Editor : Burhanuddin.