Suarageram.co – Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah menanggapi soal jalan di wilayah Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten yang rusak parah serta dinilai tak tersentuh oleh pemerintah setempat.

Menurut Kadis Bina Marga Iwan Firmansyah, pihaknya telah melakukan cek and ricek kelapangan soal isu jalan tersebut. Kata Iwan jalan itu adalah jalan lingkungan kawasan perumahan dan permukiman dan poros desa yang memang tidak masuk dalam SK Bupati tentang jalan nomor 600 tahun 2024 perubahan atas SK Bupati tahun 2011 yang kepemilikannya yakni milik pengembang dan kepemilikan pribadi.

“Tim kita sudah melakukan cek and ricek kelapangan terkait dengan isu yang ada di lapangan. Ternyata ketika kita cek bahwa memang jalan itu adalah jalan lingkungan kawasan perumahan dan permukiman dan poros desa yang memang tidak masuk dalam SK Bupati tentang jalan nomor 600 tahun 2024 perubahan atas SK Bupati tahun 2011 dan kepemilikannya itu adalah kepemilikan pengembangan dan kepemilikan pribadi, ” terang Iwan Firmansyah Kadis Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi, Senin, 7/10/2024).

IMG 20241007 181218
Jalan Poros desa Bantar Panjang

Kata Iwan, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan kepala Desa (Kades) Bantar Panjang dan masyarakat serta pihak pengembang bahwa itu diserahkan.

Namun demikian, Iwan berharap pihak desa juga bisa memberikan kepastian soal alas hak tanah melalui legalitas.

“Yakni melalui surat pernyataan mengenai legalitas surat pernyataan walaupun itu bisa dilaksanakan sehingga dalam pelaksanaan pemerintah Daerah tidak melaksanakan usulan untuk kepentingan masyarakat tapi melanggar aturan, ” pungkasnya.