Suarageram.co – Soal aktivitas galian tanah merah ilegal di Desa Matagara Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Camat Tigaraksa Cucu Abdurosied mengaku telah mengintruksikan pihaknya untuk turun ke lokasi.

Selain itu ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak penegak Perda yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.

“Saya sudah menugaskan Trantib Tigaraksa ke lapangan dan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang,” ungkap Camat Tigaraksa Cucu Abdurosied dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (11/10/2023).

Diketahui sebelumnya kegiatan galian tanah tersebut sudah pernah ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Kecamatan Tigaraksa, namun aktivitas galian C tersebut terkesan membandel dan terus beroperasi kembali. Bahkan jalan akses armada dump truk tanah tersebut sempat diblokade orang setempat.

Berita sebelumnya, Ketua tim investigasi LSM BP2A2N Eman yang terjun ke lokasi mengatakan, selain keluhan warga mengenai dampak polusi udara, kata Eman tentunya ada dampak lainnya yaitu kerusakan lingkungan dan ekosistem alam.

“Kerusakan lingkungan dan ekosistem juga polusi udara melalui jalanan berdebu alias ngebul akibat dampak kendaraan dump truk tanah yang lalu lalang membawa tanah merah hasil galian tersebut,” ucap Eman saat ditemui di lokasi galian. (Red).