Suarageram.co — Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Fariando akan segera memanggil mantan Camat Solear berinisial KS atas dugaan korupsi dana desa yang melibatkan anak buahnya DS yang saat itu menjabat Pjs Kades Pesanggrahan yang juga sebagai staf Ekbang Kecamatan Solear, hal tersebut dikatakan Fariando usai melakukan jumpa pers, pada Selasa (7/11/2023).

Menurut Fariando, pemanggilan mantan Camat Solear bertujuan untuk menelusuri sejauh mana keterlibatan pihak – pihak lain dalam membobol keuangan Desa Pesanggrahan, karena didalam pemeriksaan tersangka DS ada pihak lain yang diduga ikut menikmati uang negara tersebut.

“Kami berharap agar pihak -pihak yang dipanggil untuk kooperatif,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, DS Mantan Aparatur Sipil Negeri (ASN) Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang ditangkap oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Selasa (7/11/2023) di rumahnya di Desa Cikareo Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Tersangka DS ditangkap Kejaksaan Kabupaten Tangerang karena melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat menjabat sebagai Pjs Kades Pesanggrahan pada tahun 2021.

Tersangka DS melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan dana desa berupa bantuan langsung tunai (BLT) senilai 138 juta, selain melakukan korupsi BLT, tersangka juga melakukan korupsi fisik berupa pekerjaan paving blok, pekerjaan Jembatan, Pekerjaan TPT, dan gorong – gorong senilai Rp 264, jadi total kerugian negara sebesar Rp. 402.223.000. (Red)