Suarageram.co – Sidang lanjutan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilaporkan oleh kuasa hukum DPD PKS Kabupaten Tangerang terhadap mantan kader PKS berinisial WYM kini memasuki sidang ke tiga.

Dalam agenda sidang tersebut, mendengarkan jawaban tertulis dari terlapor serta pemeriksaan saksi-saksi dari pelapor.

Dari jawaban tertulis Kuasa Hukum terlapor
Abu Bakar dan Yasen memberikan sanggahan terhadap isi laporan dari pelapor, menurutnya laporan dugaan pelanggaran administratif tersebut tidak memenuhi unsur.

Kendati demikian, terlapor WYM melalui kuasa hukumnya belum bisa menghadirkan saksi.

Sementara itu saksi pelapor Rispanel Arya yang juga selaku ketua DPD PKS Kabupaten Tangerang dalam sidang yang digelar di aula kantor sekretariat Bawaslu itu menerangkan tentang proses pengunduran diri saudara WYM dari PKS setelah adanya informasi yang diterima pengurus PKS melalui beberapa media online.

“Awal kami mendapat informasi melalui media bahwa saudara WYM masuk dalam DCS Partai Gelora yang kemudian resmi ditetapkan dalam DCT oleh KPUD Kabupaten Tangerang, maka saat itu kami langsung melakukan proses pengunduran diri sebagai kader PKS dan merekomendasikan untuk dilakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap WYM,” ungkap Rispanel Arya dalam agenda persidangan tersebut.

Sementara kuasa hukum DPD PKS Irfan Rifai SH mengatakan, dalam sidang lanjutan Minggu depan pihaknya meminta Bawaslu untuk memanggil pihak KPUD Tangerang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang diduga sebagai syarat pencalonan WYM menjadi Caleg.

“Kami meminta Bawaslu memanggil KPUD Kabupaten Tangerang untuk dimintai klarifikasi terkait keabsahan dokumen pencalonan saudara WYM dari Partai Gelora agar kasus ini menjadi terang benderang,” tandas Irfan Rifai. (Red)