Suarageram.co – Komisioner KPU menanggapi terkait surat keterangan pengunduran diri kader PKS berinisial WYM yang kini hengkang ke Partai Gelora.

Diketahui WYM dilaporkan ke Bawaslu oleh kuasa hukum DPD PKS Kabupaten Tangerang lantaran dugaan pelanggaran administratif Pemilu diantaranya terkait surat keterangan pengunduran diri dari DPD PKS beberapa waktu lalu.

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Sandi Akbar Kelana mengatakan, pada sidang lanjutan tersebut KPU menerangkan hanya terkait pembuktiannya surat keterangan pengunduran diri WYM tertanggal 21 September 2023.

“Kami menerima surat pengunduran dirinya itupun di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) karena nggak ada hardcopy,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Sandi Akbar Kelana seusai sidang kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Tangerang, Senin (11/12/2023).

Kata Sandi, berdasarkan DCS memang tidak ada nama Wisnu Yudhamukti, namun munculnya di DCT partai Gelora. Karena pada masa 23 sampai dengan 3 September 2023 itu dimungkinkan untuk mengganti pemain, mengganti caleg di semua Dapil sesuai dengan juknis nomor 996 tahun 2023.

“Kami hanya melihat bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari partai PKS, kami terima dong namun terkait pengunduran diri dari DPD PKS itu adalah internal DPD PKS dengan Sekwan karena kami sebagai lembaga KPU tidak bisa memberhentikan pak Wisnu,” ujarnya.

Lanjut dia, terkait surat pengunduran diri itu, KPU tidak bisa menyatakan asli atau palsu surat tersebut, yang bisa menyatakan asli atau palsu.

“Jadi di dalam Silon surat pernyataan jelas ada bermaterai bahwa saya mengundurkan diri dari partai PKS seperti itu bunyi suratnya karena itu syarat pencalonan dirinya sebagai Caleg dan itu sudah kita MS kan karena sesuai dengan administrasi dia lengkap. Kami menerima surat dari Silon per tanggal 21 September 2023,” tandas Sandi Akbar Kelana. (Red)