Suarageram.co – Dua punggawa lembaga sosial kontrol mendesak Bupati Tangerang Moch Measyal Rasyid untuk melakukan evaluasi internal guna memperbaiki sistem pengawasan dan penegakan hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Tekanan ini muncul sebagai respons lembaga sosial kontrol terhadap dugaan pelanggaran perizinan bangunan gedung dan perizinan lain serta berkaitan dengan PAD dari sektor pajak di kawasan PT Kartika Alas Utama desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang.

Menurut ketua DPC LSM PPUK Kabupaten Tangerang Hendra Jaya dan Ahmad Suhud selaku Direktur Eksekutif LSM BP2A2N, hal tersebut perlu dilakukan agar insiden terkait PT Kartika Alas Utama yang diduga beroperasi tanpa izin tidak terulang kembali bagi perusahaan lain di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid segera melakukan perombakan dan perbaikan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, khususnya pada sektor pengawasan dan penegakan hukum, demi mencegah terulangnya masalah atau kasus negatif yang pernah terjadi,” ungkap pegiat sosial kontrol Hendra Jaya dan Ahmad Suhud, Minggu (14/12/2025).
Kata dia, apa yang terjadi di kawasan PT Kartika Alas Utama itu, ada dugaan pelanggaran, korupsi, atau kegagalan dalam pelayanan publik, sehingga 2 LSM ini menuntut akuntabilitas dan transparansi dari Pemkab Tangerang.
“Harus ada perbaikan serius dalam tata kelola pemerintahan, memperkuat pengawasan internal, dan memastikan penegakan hukum berjalan efektif, bukan sekadar tambal sulam, sehingga implementasi aturan itu lebih tegas dan adil,” ujar Hendra.
Sebagai masyarakat Kabupaten Tangerang, ia berharap Bupati Moch Measyal Rasyid dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga kepercayaan publik kembali terbangun.
Diakhir keterangannya, 2 aktivis pergerakan ini menyebut, Pemkab Tangerang diduga telah melakukan pelanggaran peraturan, yakni UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) serta peraturan pelaksanaannya, PP No. 16 Tahun 2021.
Selain itu diduga melanggar Perda Kabupaten Tangerang nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Sementara pada unggahan berita suarageram.co sebelumnya, saat RDP yang digelar di gedung DPRD Kabupaten pada Kamis (4/12/2025), Erni Nuraeni Sekdis DTRB Kabupaten Tangerang mengakui bahwa PT Kartika Alas Utama belum memiliki izin. Hal tersebut kata dia, berdasarkan dokumen DTRB bahwa lahan yang digunakan untuk bangunan gedung yang sudah mendapatkan perizinan hanya seluas 3,1 hektar dari total luas lahan 10,7 hektar, sementara 7,2 hektar tidak mengantongi perizinan.
“Jadi masih ada 7,2 hektar bangunan yang belum memiliki izin IMB atau PBG,” ujar Sekdis DTRB Erni Nuraeni saat RDP bersama Komisi 1 dan 2 DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (4/12/2025).
Disinggung apakah pihak DTRB Kabupaten Tangerang mengetahui adanya penambahan bangunan gedung di atas lahan 7,2 hektar yang belum memiliki izin.
“Pihak DTRB seharusnya tau,” jawab Erni.
Erni Nuraeni menjelaskan, jika mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018, pilihan nya kata Erni, pihak PT KAU harus mengurus izin, namun jika tidak maka dilakukan pembongkaran bangunan tentu dengan melibatkan Satpol PP.
Kendati demikian sambung Erni, pihak DTRB tidak berdaya sebab persoalan nya menyangkut hajat hidup orang banyak.

Tinggalkan Balasan