Suarageram.co – Jajaran Kepolisian Polsek Panongan merilis ungkap kasus penangkapan sejumlah pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang kerap kali beraksi di Wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (13/6/2023).

Kapolsek Panongan, Polres Kota Tangerang, Iptu Hotma Manurung mengatakan kasus pertama pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku kawanan pencuri spesialis bobol toko dan pecah kaca mobil berinisial MRP (23) dan AY (30).

Lanjutnya, dalam tujuh kali aksinya itu, pelaku berhasil menggasak uang dari para korbannya sebesar Rp. 10 Juta hingga Rp. 100 Juta.

“Pelaku terakhir beraksi Pada tanggal 3 Juni 2023 dengan membobol toko sembako,” katanya saat konferensi pers.

Hotma mengatakan, untuk barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku, yakni satu unit sepeda motor, alat pemecah kaca dan satu buah gagang kunci leter T.

Lanjut Hotma dua buah anak kunci, 13 buah jarum paku hitam, satu tas belanja warna hijau, uang rupiah total 10 juta, 2 unit hp.

Setelah itu, kata Hotma Unit Reskrim Polsek Panongan juga berhasil menciduk satu orang pelaku penjambretan Pasangan Suami Istri yang hendak melakukan setor tunai ke ATM BCA berlokasi di kawasan Mardigras Citra Raya, Kabupaten Tangerang, pada Senin,(5/6/2023), sekira pukul 01.00 WIB.

“Kami berhasil untuk mengamankan pelaku AW (30), dengan barang bukti uang tunai Rp.3 juta, 1 unit sepeda motor Honda Beat, dan hoodie merk ganimo yang dipakai pelaku,” jelasnya.

Kemudian, katanya, pada Kamis (8/6/2023), sekira jam 13.00 WIB ada korban melapor ke telah kehilangan handphone akibat dirampas oleh seseorang.

Atas laporan itu, pihaknya langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial S (20).

Dikatakan Hotma, kepada petugas, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak puluhan kali di berbagai wilayah, diantaranya Kecamatan Panongan 1 kali, Cikupa 8 kali, di Tigaraksa 12 kali, Balaraja 10 kali, Cisoka 8 kali, Curug sebanyak 5 kali dan Jambe 6 kali.

“Saat diamankan, dari tangan pelaku kita sita bukti kejahatan berupa golok sisir dan 1 unit handphone hasil rampasan,” terangnya.

Hotma mengungkap, dari seluruh pelaku yang berhasil diamankan, umumnya para pelaku mengaku nekat melakukan tindak kejahatan pencurian akibat kecanduan judi online dan terlilit Pinjaman Online (Pinjol).

Atas perbuatannya itu, tersangka MRP, AY dan AW dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan Ancaman Bui paling lama 7 tahun penjara.

Sedangkan, tersangka S(20) dijerat pasal 368 KUHP tentang pemanasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Dan pasal 2 ayat 1 undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (Deri)