Suarageram.co – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendapat pengaduan disaat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Kategori Informatif Tahun 2022.

Diketahui penganugerahan itu dari Badan Publik Komisi Informasi Provinsi Banten yang diterima langsung oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Aula Pedopo Gubernur Banten pada Rabu (23/11/2022) lalu.

Kendati begitu, di sepanjang 2022 – 2023 banyak OPD di Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang yang disengketakan lantaran dinilai tidak terbuka terhadap informasi publik, diantaranya,

DPMPTSP Kabupaten Tangerang nomor putusan 023/II/KI Banten_PS/2023 tertanggal 31 Mei 2023.

Juga pada OPD lainnya, diantaranya, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, BPKAD, Bappeda dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan juga mendapatkan sejumlah pengaduan.

Tak ketinggalan pula di Kecamatan Balaraja menerima hal serupa. Pengaduan akibat ketidakterbukaan informasi publik yang diminta masyarakat.

Pengaduan itu dengan nomor putusan 003/I/KI Banten_PS/2023 tertanggal 23 Mei 2023.

“Seharusnya para OPD di Kabupaten Tangerang mampu mengimplementasikan apa yang disampaikan oleh Bupati Tangerang, yaitu menjadikan penghargaan itu sebagai motivasi untuk terus melakukan perbaikan dan pembenahan khususnya informasi dan pelayanan publik,” imbuh Aryo aktivis asal Cisoka, Sabtu (10/6/2023).

Sementara di Pemerintahan desa Jeunjing Kecamatan Cisoka kata Aryo pun ikut digugat atas ketidak terbukaan informasi publik.

Gugatan atau aduan itu dengan nomor putusan 095/X/KI Banten_PS/2022 tertanggal 5 April 2023, digugat oleh Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN).

“Ada yang menarik dalam pengaduan itu, yaitu dari pihak termohon atau pihak desa akan memperbaiki keterangan yang ditandatangani oleh kepala Desa, sementara pemerintah desa yang diwakili oleh Sekdes Jeunjing saat dimintai keterangan oleh pihak KIP, tak bisa menjawab apapun,” tandas Aryo (Red).