Suarageram.co – Perusakan segel Pemkab Tangerang yang telah dipasang oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) diduga dilakukan oleh pihak PT Kartika Alas Utama, jelas itu merupakan bentuk kelalaian pengawasan dan pelanggaran hukum.
Baik dari pihak perusahaan itu sendiri karena sengaja merusak segel, maupun dari Pemerintah Daerah (Pemkab Tangerang) karena tidak mampu memastikan segel tetap terpasang dan mencegah aktivitas di lokasi tersegel.

Menurut 2 aktivis pergerakan Kabupaten Tangerang yang juga punggawa DPC LSM PPUK Hendra Jaya dan Ahmad Suhud selaku Direktur Eksekutif LSM BP2A2N, hal tersebut menunjukkan lemahnya penegakan aturan dan pengawasan lapangan.
“Ini adalah masalah serius terkait kepatuhan hukum dan wewenang Pemerintah Daerah, ini jelas kelalaian pengawasan,” ujar Hendra dan Suhud, Jumat (12/12/2025).
Menurut Hendra, segel adalah tanda resmi bahwa suatu lokasi dilarang untuk aktivitas, dan merusaknya adalah melawan hukum.
Selain itu, para pegiat sosial kontrol ini juga menyinggung kurangnya patroli. Kata mereka, gagalnya petugas pengawas Pemkab Tangerang mendeteksi dan mencegah perusakan segel menunjukkan patroli tidak efektif.
“Sanksi tidak tegas dari pihak Pemkab. Jika sanksi awal tidak cukup kuat atau tidak diterapkan tegas, perusahaan mungkin merasa bisa melanggar lagi. Atau mungkin ada dugaan oknum yang terlibat atau membiarkan yang memperparah masalah pengawasan,” imbunya.
Suhud menambahkan, ada konsekuensinya jika pihak Perusahaan tersebut melakukan pelanggaran, maka Pemkab Tangerang harus menindak tegas PT Kartika Alas Utama secara hukum, berupa pencabutan izin, denda, maupun pidana.
“Jika tidak tegas, maka wajar publik menilai Pemkab Tangerang wanprestasi maupun maladministrasi,” ujar Ahmad Suhud dan Hendra.
Maka dari itu ia mendesak Bupati Tangerang Moch Measyal Rasyid untuk melakukan evaluasi internal untuk memperbaiki sistem pengawasan dan penegakan hukum Pemkab Tangerang agar kejadian serupa tidak terulang.
“Sekarang muncul pahlawan kesiangan yang menyebut, Pemkab sudah melakukan tindakan yang terukur. Tindakan terukur yang mana, segelnya dirusak, perusahaan tetap beroperasi. Lalu itu bukan namanya pembiaran?,” tanya Ahmad Suhud.
Sedangkan kata dia, bangunan gedung dan aktivitas didalamnya sudah berlangsung sejak 2011 hingga saat ini, 14 tahun tanpa perizinan.
“Halloo Pemkab, halloo DTRB kemana aja selama ini,” ujarnya.
Tegas Suhud dan Hendra, silakan lakukan penyelesaian persoalan perizinan melalui mekanismenya. Namun perlu digarisbawahi bahwa di kawasan tersebut bukan zona industri.
“Lalu sekarang alasan sosial kemanusiaan, 14 tahun yang lalu kemana aja,” tandasnya.
Sementara Kabid Tata Ruang DTRB Kabupaten Tangerang Dadang Risnandar saat dikonfirmasi di lokasi Sidak tak ingin berkomentar panjang soal pelanggaran perizinan serta pengawasan di kawasan tersebut. Dia bilang ingin mencari solusi.
“Saya nggak bisa komentar soal itu, saya nggak ingin nengok kebelakang, kehadiran kita disini berupaya mencari solusi,” terang Dadang Risnandar.
Sebelumnya diketahui, sebanyak 28 bangunan gedung di kawasan industri PT Kartika Alas Utama telah disegel oleh DTRB Kabupaten Tangerang, namun puluhan segel tersebut telah rusak dan aktivitas perusahaan pun tetap beroperasi.

1 Komentar
Saya menyangkan terkait pemberitaan dan penyegelan yang di lakukan oleh pemerintah kabupaten tangernag melalui DTRB yang tentunya atas mekaisme yang salah karena ada indikasi kepentingan tersembunyi (namanya tersembunyi ya ga keliahatan ya) apalagi melalui DPRD LSM
Dan di sana sudah dari tahun 2011 berdiri gudang gifang yang tentunya meningkatkan ekonomi indonesia coba lah pakai hati jangan pakai kepentingan dalam bertinda