Suarageram.co – Ketua Umum DPP KSPSI Moch Jumhur Hidayat meminta pihak Kepolisian untuk menangkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang Banten.

Pernyataan menohok yang dilontarkan oleh Ketum DPP KSPSI melalui video berdurasi 01.16 detik itu lantaran Kadisnaker Kabupaten Tangerang telah menerbitkan surat edaran (SE) dengan nomor : 560 / 3464 – Disnaker/2023 tentang mekanisme dan prosedur serta persyaratan pengajuan pelayanan non perizinan bidang hubungan industrial dan pengendalian ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Banten pada 22 Agustus 2023 lalu.

Menurut Jumhur, SE tersebut dinilai menghalang halangi atau Union Busting pemberangusan serikat buruh.

“Saya meminta Kapolri untuk menangkap, borgol kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang Banten karena dinilai menghalang halangi atau Union Busting pemberangusan serikat buruh, mempersulit dan lain sebagainya itu pelanggaran dan bisa di pidana,” ungkap Ketua Umum DPP KSPSI Moch Jumhur Hidayat, dikutip Minggu (26/5/2024).

Kenapa harus ditangkap, kata Jumhur, karena jelas melanggar pasal yang tertulis di undang undang yang tidak boleh menghalangi terbentuknya sarikat pekerja.

“Ini sengaja menghalang halangi atau pemberangusan serikat buruh. Jadi saya meminta Polri atau Polres terdekat untuk menangkap, memborgol Kadisnaker Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

Kalau tidak, ujar dia, buruh yang akan membawa Kadisnaker ke polisi, sebab itu salah satu bahasa yang paling tepat untuk orang orang seperti itu, karena dia telah menghina, merendahkan, memberhanguskan gerakan buruh atau Union Busting serikat pekerja di perusahaan.

“Cabut segera surat edaran (SE) Kadisnaker Kabupaten Tangerang nomor : 560/3464 – Disnaker/2023 karena dinilai cacat hukum,” tandasnya. (Han)

Editor : Burhanuddin.