Suarageram.co – Meski telah mendapatkan SK pemanfaatan lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, tentu kewajiban pun untuk membayar retribusi harus pula dilakukan.
Berbeda dengan sekolah swasta SD Muhammadiyah 35 Solear Kabupaten Tangerang sejak mendapatkan SK pemanfaatan lahan milik Aset Daerah Kabupaten Tangerang dari 2013 hingga 2018, pihak yayasan pendidikan tak membayar retribusi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang hingga menunggak ratusan juta rupiah.
“Sekolah swasta SD Muhammadiyah 35 ada SK pemanfaatan pada tahun 2013 sampai dengan 2018. Namun sampai saat ini belum melakukan pemenuhan kewajiban retribusi,” ungkap Arif kepala UPT Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).
Arif menjelaskan, SD Muhammadiyah 35 Solear mendapatkan SK pemanfaatan lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang untuk 5 tahun pertama saja 2013 hingga 2018 dengan biaya retribusi sebesar 45.861.600 x 5 = 229.308.000.
“Nilai sebesar Itu berdasarkan SK. Tetapi kalau bicara tunggakan itu baru kewajiban sampai dengan tahun.2018, namun belum di hitung skema biaya sampai dengan saat ini tahun 2024,” terang Arif.
Arif menegaskan bahwa lahan fasos fasum yang saat ini ditempati oleh SD Muhammadiyah 35 Solear merupakan aset milik Pemkab Tangerang. (Han).
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan