Suarageram.co – Sejak mendapatkan SK pemanfaatan lahan Fasos Fasum pada tahun 2013 – 2018 silam, SD Muhammadiyah 35 Solear hingga saat ini belum membayar retribusi senilai ratusan juta rupiah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang selaku pemilik Aset.

Meskipun pihak Aset sudah berupaya memanggil dan memberikan teguran tertulis bahkan melakukan penyegelan namun pihak SD Muhammadiyah 35 Solear tetap tidak merespon atau mengabaikan nya.

Ahmad Suhud selaku sosial kontrol dari LSM BP2A2N menilai pihak sekolah swasta SD Muhammadiyah 35 Solear itu sengaja mengabaikan kewajibannya bahkan melakukan pembohongan publik hal tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu kata dia BP2A2N telah melayangkan surat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke pihak Kepolisian Polresta Tangerang dengan nomor : 098/DUMAS/DPD/LSM-BP2A2N/IV/2024.

“Surat DUMAS tersebut sebagai bentuk permohonan kami untuk dilakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tati Sri Mulyati selaku kepala sekolah SD Muhammadiyah 35 Solear yang mana telah memberikan keterangan palsu (pembohongan publik) dan melalaikan kewajiban sebagai kepala sekolah dan atau pihak sekolah untuk membayar biaya sewa lahan/Retribusi terhadap pemerintahan daerah (aset milik Pemerintah Daerah) Kabupaten Tangerang,” ungkap Direktur eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud seusai menyerahkan surat DUMAS tersebut, Senin (1/4/2024).

IMG 20240319 191231
Papan informasi lahan Fasos Fasum milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang yang ditempati oleh SD Muhammadiyah 35 Solear

Kata Suhud, berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada LSM BP2A2N dan viral nya berita di berbagai media online yang erat kaitannya dengan permasalahan tersebut, maka hal itu lah yang mendorong pihaknya membuka laporan ke pihak kepolisian.

“Kami ingin menyampaikan dugaan perbuatan melawan hukum, yang mana telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh Tati Sri Mulyati selaku kepala sekolah SD Muhammadiyah 35 Solear, serta kami juga menilai Kepsek telah melakukan pembohongan publik,” tandasnya.

Diketahui, sekolah swasta SD Muhammadiyah 35 Solear Kabupaten Tangerang telah mendapatkan SK pemanfaatan lahan milik Aset Daerah Kabupaten Tangerang sejak 2013 hingga 2018, pihak yayasan pendidikan tak membayar retribusi kepada Pemerintah Daerah hingga menunggak ratusan juta rupiah dengan rincian, 45.861.600 x 5 = 229.308.000 dan belum termasuk retribusi di tahun 2019 hingga 2024. (Han)

Editor : Burhanuddin.