Suarageram.co – Dikabarkan hingga saat ini pihak SD Muhammadiyah 35 Solear Kabupaten Tangerang Banten belum membayar retribusi ke Pemerintah Daerah (Pemkab) Tangerang atas sewa lahan fasos fasun yang digunakan untuk sekolah SD Muhammadiyah 35.

Meski pihak Aset Daerah pada BPKAD Kabupaten Tangerang telah melayangkan surat teguran hingga tiga kali, pihak yayasan pendidikan SD Muhammadiyah 35 Solear tetap membandel dan tak mau membayar uang sewa lahan alias retribusi kepada Pemerintah Daerah atas pemanfaatan lahan tersebut.

Diketahui, sekolah swasta SD Muhammadiyah 35 Solear Kabupaten Tangerang telah mendapatkan SK pemanfaatan lahan milik Aset Daerah Kabupaten Tangerang sejak 2013 hingga 2018, namun pihak yayasan pendidikan tak membayar retribusi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang hingga menunggak ratusan juta rupiah.

“45.861.600 x 5 = 229.308.000, nilai tunggakan retribusi yang harus dibayarkan, itu baru kewajiban dari 2013 sampai dengan tahun 2018, namun belum di hitung skema biaya sampai dengan saat ini tahun 2024,” terang Arif Kepala UPT Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu, dikutip, Selasa (11/6/2024).

Perihal itu sebelumnya oleh lembaga sosial kontrol LSM BP2A2N telah membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke pihak Polresta Tangerang dengan nomor : 098/DUMAS/DPD/LSM-BP2A2N/IV/2024.

“Surat DUMAS tersebut sebagai bentuk permohonan kami untuk dilakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tati Sri Mulyati selaku kepala sekolah SD Muhammadiyah 35 Solear yang mana telah memberikan keterangan palsu (pembohongan publik) dan melalaikan kewajiban sebagai kepala sekolah dan atau pihak sekolah untuk membayar biaya sewa lahan/Retribusi terhadap pemerintahan daerah (aset milik Pemerintah Daerah) Kabupaten Tangerang. Dan saat itu sedang ditangani oleh pihak Kepolisian,” ungkap Direktur eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud seusai menyerahkan surat DUMAS pada Senin 1 April 2024 lalu. (Han)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor : Burhanuddin.