Suarageram.co – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Banten menutup aktivitas galian tanah merah di wilayah kampung Tigaraksa Desa Margasari Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten, Rabu (3/4/2024).

Aktivitas galian tanah merah tersebut, selain tidak berizin, dampak aktivitas tersebut mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum diantaranya mengotori jalan sehingga jalan menjadi kotor, licin dan berdebu.

Diketahui, petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Staf Trantib Kecamatan Tigaraksa pada hari Rabu (3/4/2024) sekira pukul 14.00 WIB menutup aktifitas galian di 2 lokasi yaitu di Kampung Tigaraksa RT 01 RW 03 Desa Margasari dan Kampung Bugel RT 01 RW 04 Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa.

“Selama ada Satpol PP Line tidak diperbolehkan beraktivitas di lokasi ini,” ungkap Rusnandar PPNS Satpol PP Kabupaten Tangerang. (Han)

Editor : Burhanuddin.