Suarageram.co – Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang Banten dikabarkan menyambangi lokasi Perumahan Taban Suryaland di Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, pada Selasa (23/1/2024).

Kunjungan dari pihak DPPP Kabupaten Tangerang itu dibenarkan oleh Lukman warga perumahan tersebut, ia menyebutkan pihak Perkim akan berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.

“Iya benar bang, kemarin datang, katanya mereka mau berkoordinasi dengan pihak DTRB tentang permasalahan ini,” kata Lukman saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).

Terpisah, Nur Samsu Kabid PSU pada DPPP Kabupaten Tangerang belum menanggapi ihwal adanya kunjungan tersebut.
IMG 20240124 124443
Terkait permasalahan antara konsumen dengan pihak Pengembang perumahan Taban Suryaland PT Winda Putra Mulia diketahui telah melakukan penandatanganan perjanjian pengembalian uang kepada konsumen senilai miliaran rupiah.

Diketahui dalam perjanjian pada 19 Januari 2024 itu, pihak pengembang perumahan Taban Suryaland PT Winda Putra Mulia minta waktu 3 bulan untuk mengembalikan uang cicilan bagi ratusan konsumen tersebut.

Dan melakukan pembayaran secara tunai atau cas di kantor Desa Taban Kecamatan Jambe.

Sebagai jaminan dalam perjanjian itu sertifikat tanah seluas 1,2 hektar yang akan diserahkan kepada konsumen sebagai jaminan, namun pada Senin 22 Januari 2024 pihak PT Winda Putra Mulia tidak datang menyerahkan sertifikat tanah yang dijanjikan itu. (Han).

Editor : Burhanuddin.