Suarageram.co – Sekitar 2000 buruh dari berbagai organisasi serikat pekerja, diantaranya Partai Buruh, KSPI, KSPSI Andi Gani juga ada KPBI, KSBSI ada FSPMI, SPK, SPN TSK, mengadakan aksi awalan sebelum menggelar aksi mogok nasional yang direncanakan akan digelar pada 25 sampai 31 Oktober 2024 mendatang. Dalam aksi itu ribuan massa pun menyerukan tuntutannya.
Kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, aksi awalan ini akan dilanjutkan pada tanggal 25 sampai 31 oktober 2024 di seluruh wilayah Indonesia, yakni di 38 Provinsi lebih dari 350 kabupaten/kota dengan massa buruh sekitar 5 juta buruh.
“Untuk aksi hari ini kurang lebih 2.000 buruh dari Jabodetabek, yaitu dari Banten, DKI dan Jawa Barat untuk menyampaikan kepada bapak Presiden Prabowo Subianto terkait dua hal yang pertama naikkan upah minimum 8 sampai 10 persen tanpa peraturan pemerintah atau PP nomor 51 tahun 2023,” ungkap Said Iqbal kepada awak media pada Kamis (24/10/2024).
Sementara tuntutan yang kedua kata Said Iqbal adalah cabut undang-undang Omnibus Law undang-undang Cipta kerja yang sekarang akan diputuskan oleh mahkamah konstitusi atau MK.
Said Iqbal bilang, bilamana dua tuntutan ini tidak didengarkan oleh Pemerintah yang baru, maka bisa dipastikan ribuan buruh akan menggelar aksi pada 25 sampai 31 Oktober 2024 yang bermuara pada mogok nasional.
“Mogok nasional itu akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh Indonesia dari 15.000 pabrik dan perusahaan dan saat ini kami sedang galang di pelabuhan-pelabuhan dan di bandara bandara termasuk transportasi publik untuk mengikuti mogok nasional ini,” tegas Said Iqbal.
Dijelaskan Iqbal, mogok nasional adalah stop produksi di mana buru-buru pabrik keluar dari pabrik bergabung pada peserta aksi dengan menggunakan dasar hukum undang-undang nomor 9 tahun 98 tentang unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum dan menggunakan undang-undang nomor 21 tahun 2000 yang mana akan disampaikan bahwa fungsi serikat buruh untuk mengorganisir pemogokan yaitu mogok nasional.
“Jadi mogok nasional itu sah, bukan mogok kerja, pesertanya seluruh buruh, jadi otomatis stop produksi, itulah yang dimaksud mogok nasional,” terang dia.
Dalam orasinya itu Said Iqbal mengingatkan akan janji politik Prabowo Subianto soal undang undang Omnibus Law undang-undang Cipta Kerja.
“Dulu janjinya ini yang harus dikoreksi oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto, melalui kesempatan ini kami rakyat meminta koreksi itu undang-undang Omnibus law undang – undang Cipta kerja, yang katanya ingin menciptakan lapangan kerja, lalu lapangan kerja apa, 52 ribu kata Kemenakertrans sudah PHK, bahkan catatan KSPSI dan Partai Buruh 127. 000 di PHK, dimana itu omnibus law undang-undang Cipta kerja, cabut undang – undang omnibus law kalau memang mau berpihak kepada rakyat, setidak – tidaknya cluster tenaga kerja dan perlindungan kepada petani,” ujar Iqbal.
Dalam orasi itu juga, Said Iqbal ingin memastikan kepada mahkamah konstitusi MK untuk tegakan keadilan, tegakan orang yang sedang mencari rasa keadilan.
“Karena nggak bisa mengharapkan kepada kabinet yang ada, dimana 17 orang menteri ekonominya orang lama yang membuat omnibus law, jadi kira-kira menurut rakyat dicabut nggak undang-undang omnibus slow yang mereka bikin,” tanya Said Iqbal.
Said Iqbal mengaku mendukung apa yang disampaikan oleh Presiden terpilih yang menyatakan bahwa ekonomi Pancasila bukan ekonomi neoliberal atau neokapilis.
Tinggalkan Balasan